"Setelah langsung bertemu setelah pelantikan sebagai Menko Polhukam, Presiden instruksikan kepada Pak Luhut untuk rangkap jabatan tetap sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Tidak ada perubahan tugas dan fungsi dari kantor staf kepresidenan. Yang ada hanya tambahan tugas pada Pak Luhut," ujar Staf Khusus Bidang Politik dan Media Kantor Staf Presiden, Atmaji Sumarkidjo saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2015).
Atmadji mengatakan, tidak ada landasan hukum yang melarang Luhut untuk merangkap jabatan Menko Polhukam dan Kepala KSP. "Sama menteri pembanguna nasional/Kepala Bappenas. Itu sepenuhnya teritori presiden untuk menentukan," kata Atmadji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada bidang-bidang fungsi kepala staf presiden berikan semua bidang, termasuk polhukam. Sebenarnya ada sinergi dalam fungsi tersebut," katanya. (jor/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini