Yang Dibidik Mantan Presiden Soeharto, Yang Tumbang Yayasan Supersemar

Yang Dibidik Mantan Presiden Soeharto, Yang Tumbang Yayasan Supersemar

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 12 Agu 2015 18:11 WIB
Yang Dibidik Mantan Presiden Soeharto, Yang Tumbang Yayasan Supersemar
Foto: Istimewa/Getty Images
Jakarta - Negara Indonesia membidik mantan Presiden Soeharto beserta anak-anaknya untuk mempertanggungjawabkan penyalahgunaan dana Yayasan Supersemar. Gugatan senilai Rp 14,4 triliun ini akhirnya hanya menumbangkan Yayasan Supersemar. Kini tugas di Jaksa Agung untuk mengejar aset tersebut.

Berikut kronologi kasus Yayasan Supersemar sebagaimana detikcom rangkum dari berbagai sumber, Rabu (12/8/2015):

16 Mei 1974
Presiden Soeharto mendirikan yayasan Supersemar dengan ketua dirinya sendiri. Posisi ketua bertahan hingga ia lengser pada tahun 1998. Tujuan yayasan yaitu bergerak di bidang pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

23 April 1976
Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976 yang memerintahkan 5 persen dari 50 persen laba bersih bank milik negara disetor ke Yayasan Supersemar, yayasan yang ia ketuai sendiri.

22-26 September 1990
Yayasan memberikan dana kepada PT Bank Duta sebesar USD 125 juta, USD 19 juta dan USD 275 juta.

1982-1993
Yayasan memberikan dana kepada PT Kalhold Utama, Essam Timber dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri sebesar Rp 12 miliar.

28 Desember 1993
Yayasan memberikan dana kepada kelompok usaha Kosgoro sebesar Rp 10 miliar.

1989-1997
Yayasan memberikan dana kepada Sempati Air sebesar Rp 13 miliar.

13 November 1995
Yayasan memberikan dana kepada PT Kiani Lestari Rp 150 miliar.

21 Mei 1998
Soeharto tumbang.

6 September 1998
Soeharto lewat Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) mengumumkan bahwa dia tak memiliki kekayaan seperti yang disebut-sebut oleh berbagai media massa saat itu. "Saya tidak punya uang satu sen pun," demikian kata Soeharto.

2 Desember 1998
Presiden Habibie mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 30 Tahun 1998 tentang Pengusutan Kekayaan Soeharto.

28 September 2000
PN Jaksel menetapkan penuntutan perkara pidana HM Soeharto tidak dapat diterima dan sidang dihentikan karena Soeharto sakit. 

9 Juli 2007
Negara Indonesia memberikan kuasa kepada Jaksa Agung untuk menggugat kasus penyelewenangan dana Yayasan Supersemar. Tergugat I yaitu Soeharto dan Tergugat II yaitu Yayasan Supersemar. Gugatan senilai total Rp 14,4 triliun (dengan kurs pekan ini) itu didaftarkan ke PN Jaksel.

27 Januari 2008
Soeharto meninggal dunia. Jaksa lalu memasukkan Tergugat I dengan 6 anaknya.

27 Maret 2008
PN Jaksel menyatakan Yayasan Supersemar bersalah dan dihukum membayar USD 105 juta dan Rp 46 miliar.

19 Februari 2009
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel.

28 Oktober 2010
Majelis kasasi menaikkan hukuman kepada Yayasan Supersemar menjadi USD 315 juta dan Rp 139 miliar. Sayang terjadi salah ketik dalam amar putusan sehingga putusan tidak bisa dieksekusi. Jaksa Agung Basrief Arief mengajukan PK.

8 Juli 2015
Majelis PK yang terdiri dari hakim agung Suwardi, hakim agung Soltoni Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution mengabulkan permohonan jaksa. MA memperbaiki salah ketik.

11 Agustus 2015
MA menggelar jumpa pers terkait putusan PK tersebut. "Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Bila yang menang belum mendapat haknya, maka bisa ajukan permohonan eksekusi ke pengadilan tingkat pertama!" kata jubir MA, hakim agung Suhadi.

Soeharto dan keluarganya lolos dari tanggung jawab penyalahgunaan dana Yayasan Supersemar.
Halaman 2 dari 2
(asp/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini