Begini Alasan Menkum Yasonna Tetap Beri Remisi Bagi Napi Korupsi dan Narkoba

Begini Alasan Menkum Yasonna Tetap Beri Remisi Bagi Napi Korupsi dan Narkoba

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 12 Agu 2015 18:06 WIB
Begini Alasan Menkum Yasonna Tetap Beri Remisi Bagi Napi Korupsi dan Narkoba
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly tetap bersikukuh memberikan remisi 17 Agustus peringatan hari kemerdekaan bagi narapidana. Termasuk napi korupsi dan narkoba. Yasonna mempunya alasan kuat mengapa remisi mesti diberikan.

"Ya mana ada pernah remisi yang tak ada kontroversi. Selalu kontroversi. Tapi kalau sepanjang sesuai dengan UU ya kita jalankan saja," terang Yasonna, Rabu (12/8/2015).

Yasonna pun mengakui dirinya menerima banyak kritik. Tapi itu semua adalah hal yang biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Susah rasanya menghilangkan hak-hak orang itu buat saya. Melanggar UU apa yang jadi hak orang. Saya sudah katakan, semua kita sepakat memberantas korupsi itu benar," tambah dia.

"Dan saya beberapa waktu kemarin kan pergi ke Lapas Cipinang. Kalian liat itu bagaimana padatnya itu. Sampai saya harus jongkok melihatnya. Karena memang sudah penuh. Itu napi narkoba. Napi narkoba juga bilang kalau PP 99 tidak diubah, waduh orang itu akan mengalami persoalan besar," tambahnya.

Menurut Yasonna, Lapas yang ada di Indonesia sudah tidak mampu lagi menampung narapidana. Remisi menjadi salah satu solusi mengurangi jumlah penghuni.

"Ini membuat Lapas kita, nggak mampu kita membangun terus tuh. Di samping soal over kapasitas, juga soal bahwa Kemenkum HAM kan tugasnya membina orang. Urusan menghukum itu kan di pengadilan. Selesai dihukum di pengadilan, serahkan ke kita untuk kita bina. Kalau sudah berhasil dibina kok tidak dikasih reward?" urai dia.

"Jadi kalau kita sepakat kalau korupsi itu harus dihukum berat, tempatnya itu di pengadilan. Tidak di Kemenkum HAM, urusan menjadikan mereka jadi manusia yang lebih baik, itu urusan kita," imbuh dia.

Yasonna menyampaikan, jadi sebaiknya jaksa menuntut, sebesar-besarnya dan seberat-beratnya karena seorang hakim pasti tahu bahwa seorang napi pasti memperoleh remisi.

"Dia hitung aja. Ini kejahatannya korupsi sekian, saya kasih denda sekian. Kalau berkelakukan baik dapat remisi sekian. Saya mau dia di dalam bersih 5 tahun. Ya sudah kasih 7 tahun. Blek. Selesai itu barang. Kan gitu. Jangan misi ini diganggu kerjaan kita. Kita akhirnya nanti overkapasitas, jadi apa? Nggak bisa keluar-keluar orang. Masuk saja yang datang. Keluar nggak pernah ada. Gawat," tutup dia. (jor/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads