DPR Minta SBY Cabut Surat Seswapres, Interpelasi Batal
Kamis, 24 Feb 2005 18:27 WIB
Jakarta - DPR meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara tertulis menarik dan membatalkan surat Seswapres No. B 1750 perihal hubungan kerja pemerintah dengan DPR tertanggal 27 Desember 2004. Interpelasi surat Seswapres tidak dilanjutkan.Demikian keputusan rapat Badan Musyawarah DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sutarjo Soerjoguritno di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/2/2005) yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga 16.30 WIB."Komisi II yang diserahi tugas mengkaji surat Seswapres No. B 1750 perihal hubungan kerja pemerintah dengan DPR dalam rapat Bamus tadi telah membacakan penjelasan tertulis dari Mensesneg. Dari penjelasan tersebut, komisi II berpendapat secara substansi isi surat Seswapres tidak benar dan tidak patut," kata Ketua Komisi II DPR RI Ferry Mursyidan Baldan.Dikatakan dia, Komisi II meminta kepada presiden agar isi surat tersebut tidak dijadikan acuan dalam membangun hubungan kerja sama dengan DPR.Selanjutnya, Komisi II meminta presiden menarik dan membatalkan surat tersebut secara tertulis.Anggota Bamus dari F-PDIP Panda Nababan menegaskan rekomendasai Komisi II tersebut diterima Bamus. Namun, beberapa fraksi seperti F-PDIP, F-PAN dan F-PKS menambahkan beberapa catatan."Antara lain, agar diminta juga keterangan dari mantan Seswapres Prijono serta keterangan salah satu staf ahli wapres Gunawan Sumodiningrat yang pernah menyatakan tidak ada masalah dengan isi surat Seswapres namun justru mempermasalahkan bocornya surat tersebut," ungkap Panda.Menurut Panda, pimpinan DPR akan mengirim surat ke presiden untuk meminta penarikan dan pembatalan surat Seswapres.Sebanyak 19 anggota DPR sebelumnya mengajukan usul interpelasi terkait surat Seswapres No. No. B 1750 perihal hubungan kerja pemerintah dengan DPR tertanggal 27 Desember 2004. Namun demikian, dengan keluarnya putusan DPR tersebut interpelasi tidak berlanjut.Salah satu pengusul interpelasi dari F-KB Helmy Fhaisal menyesalkan pembatalan interpelasi. "Pembahasan komisi II tidak komprehensif seharusnya diberikan kesempatan pada interpelator untuk melanjutkan interpelasi ini sampai ke paripurna," kata Helmy.
(aan/)











































