Abai Layani Jemaah, Izin 3 Travel Umroh Dicabut

Abai Layani Jemaah, Izin 3 Travel Umroh Dicabut

Gagah Wijoseno - detikNews
Rabu, 12 Agu 2015 16:41 WIB
Abai Layani Jemaah, Izin 3 Travel Umroh Dicabut
Ilustrasi (Foto: Muhammad Hamed/ reuters)
Jakarta - Pemerintah bertindak tegas mencabut 3 izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang terbukti melakukan berbagai kesalahan. Mereka adalah PT Mediterania, PT Kopindo Wisata, dan PT Mustaqbal Lima.

"PT Mediterania berkedudukan di Jakarta, PT Kopindo Wisata juga berkedudukan di Jakarta, dan PT Mustaqbal Lima di Cirebon," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Abdul Djamil yang detikcom kutip dari situs haji.kemenag.go.id, Rabu (12/8/2015).

Selain mencabut izin, Djamil mengatakan pihaknya juga tidak memperpanjang sejumlah PPIU atau yang familiar disebut biro travel umroh itu. Hal itu dilakukan karena PPIU itu tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yaitu PT Catur Daya Utama (Kepulauan Riau), PT Huli Saqdah (Jakarta), dan PT Maccadina (Maccadina)," bebernya.

Sementara itu Direktur Pembinaan Haji dan Umroh, Muhajirin Yanis, menjelaskan beberapa hal yang membuat Kemenag mengambil keputusan mencabut atau tidak memperpanjang izin. Semuanya sangat merugikan jemaah.

"Mulai dari mulai gagal berangkat ke Tanah Suci, terlantar di negara transit, masalah pemondokan, tidak ada tiket berangkat, dan bahkan ada yang sampai tidak dapat atau tertunda pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air," ujar mantan Kepala Kanwil Kemenag Gorontalo ini. (gah/nrl)


Berita Terkait