Harta Waryono dalam LHKPN tercatat lebih dari Rp 39 miliar. Ia berpendapat kenaikan tersebut berkaitan dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Sebetulnya luasnya (tanah) segitu-gitu saja, hanya terpengaruh dari kenaikan NJOP," kata Waryono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waryono membeberkan, sebagai pejabat negara, ia patuh mencatat setiap harta yang ia punya dalam LHKPN. Bahkan KPK disebut-sebut pernah memuji LHKPN-nya yang lengkap dan rapi.
"LHKPN kami sangat rapi. Disebut KPK satu-satunya pejabat yang paling lengkap dan rapi. Karena kita semua ingin apa adanya," jelas Waryono.
Waryono disangkakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan mark up harga dalam kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan perawatan gedung kantor ESDM tahun 2012.
Kerugian negara diperkirakan Rp 9,8 miliar. Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rna/faj)











































