Hal itu disampaikan peneliti hukum ICW Lalola Easter di Gedung Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015) sore.
Dia mengaku datang ke Kemenkum HAM untuk menyampaikan surat permohonan informasi. Pihaknya meminta lembaga negara itu untuk membuka nama-nama napi kasus korupsi yang akan menerima remisi dasawarsa terkait Hari Raya Kemerdekaan ke-70 RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semangat kemerdekaan Indonesia justru tercoreng jika para koruptor dapat memperoleh remisi dengan mudah dan manakala proses tersebut dilakukan dengan tidak transparan," sambung dia menegaskan.
ICW berpendapat remisi terhadap napi kasus korupsi harus diperketat. Harus mengacu pada PP 99 tahun 2012. Mereka yang berhak dapat remisi setidaknya yang mau menjadi justice collaborator (JC).
"Kami meminta Menkum HAM menerapkan seluruh syarat menerima remisi yang terdapat pada PP 99 tahun 2012 kepada seluruh napi korupsi termasuk dalam pemberian remisi dasawarsa," imbuh Easter. (bar/aan)











































