"Kalau pembebasan kita sangat tergantung pada BPN (Badan Pertanahan Negara). Harusnya tuh pertanahan di bawah Pemprov saja gitu loh, kalau semua di BPN kita nggak bisa kontrol. Kalau dia nggak mau bantu, kita mau apa? Saya nggak bisa menstafkan orang BPN, nggak bisa mecat orang BPN," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2015).
Ahok sempat berniat untuk mendaftarkan harga taksiran tanah yang masih terkendala ke pengadilan negeri (PN) untuk dititipkan uang dari Panitia Pembebasan Tanah (P2T) melalui proses konsinyasi sehingga uang ganti rugi bangunan di atas tanah tersebut yang dibongkar nanti, bisa langsung diambil ke PN secara langsung.
"Kalau di dalam UU, kalau pembebasan konsyinasinya harus BPN dan pengadilan negeri. Dia mau menentukan punya siapa tanah ini? Makanya kita sangat tergantung pada BPN, kalau BPN di lapangannya terlambat udah susah kita," terang dia.
"Makanya saya bilang dulu pas di komisi 2 (DPR RI), saya lebih suka pertanahan di bawah pemerintah daerah sesuai UU otonomi daerah. Kita saja pertahankan BPN jadi sebuah negara sendiri kalau bilang data, pakai data dia dong. Kita harus putuskan, tapi tentu (dengan) BPN kita sangat kooperatif bawahnya. Kalau di Pemda eselon 2 macam-macam ya saya pecat, kalau kamu nggak bisa ngatur anak buah kamu pecat," sambungnya.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyebut pihaknya sudah sering melakukan komunikasi dengan BPN untuk segera membebaskan lahan proyek MRT. Namun yang ada selama ini justru terjadi saling lempar kesalahan, sehingga dia pun ingin memanggil pihak BPN dan MRT untuk duduk bersama serta menjelaskan kendalanya.
"Sudah sering ngomong, makanya di lapangan sering tarik ulur-tarik ulur dan malah saling nyalahkan. Nah hari ini saya mau panggil ketemu salahnya di mana, biar kita duduk bareng," terang dia.
"Beda swasta dengan pemerintah, kalau swasta kerja sesuatu ada tanggalnya. Kalau orang pemerintah kapan-kapan saja kayak lagu Koesplus lama-lama," pungkasnya sambil tersenyum.
Sebelumnya diberitakan, rencana pembangunan stasiun MRT di Jalan Cipete Raya dan Haji Nawi, Jakarta Selatan terancam batal lantaran PT MRT Jakarta tekendala dengan pembebasan lahan oleh Pemprov DKI. Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut alasan alotnya proses pembebasan lahan dikarenakan warga yang bermukim di wilatah tersebut memasang patokan harga di atas nilai jual objek pajak (NJOP). (aws/aan)











































