Warga memblokir jalan di kawasan pusat penjualan perhiasan emas dan penjualan ole-ole khas Makassar dengan membuat barikade dan membakar ban bekas untuk menghalangi juru sita Pengadilan Negeri Makassar dan aparat kepolisian yang akan mengeksekusi yang ditempati warga Bulogading sekitar 2500 meter persegi.
Dampak dari aksi warga ini para pemilik toko memilih menutup sementara tempat usahanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu pula pihak Pengadilan Negeri Makassar tidak pernah melakukan upaya Pemeriksaan Setempat, hal ini melanggar peraturan Surat Edaran Mahkamah Agung No 7 tahun 2001," pungkas Rianto.
Rianto menambahkan, sebelumnya warga memiliki sertifikat tanah namun dalam persidangan di PN Makassar pada 29 Juli 2009, memutuskan bahwa status tanah yang ditempati rumah warga merupakan Hak Guna Bangunan No 327 yang telah berakhir pada tahun 1980 dan telah berstatus kembali menjadi tanah milik negara.
Selain 46 rumah, di lokasi yang disengketakan terdapat kantor Lurah Bulogading, Posyandu serta MCK komunal.
Hingga saat ini warga Bulogading masih berkumpul di sekitar jalan Somba Opu guna mempertahankan rumahnya yang akan dieksekusi. (mna/try)











































