"Seorang staf inisial VT, kita amankan untuk kita mintai keterangan seputar kasus tersebut di Polda Metro Jaya," kata Koordinator Satgasus Kombes Krishna Murti kepada detikcom, Rabu (12/8/2015).
Penggeledahan di kantor PT GSA di Jl Perak Barat No 281 Surabaya, Jatim, dilakukan pada Selasa (10/8) sore kemarin. Di situ, polisi menyita sejumlah barang bukti bberupa dokumen penting, CPU, komputer, alat komunikasi dan lain-lain.
Penggeledahan dipimpin oleh Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Krishna Murti, Kasatgasus Dwelling Time AKBP Hengki Haryadi, Kasubdit Jatanras PMJ AKBP Herry Heryawan dan Kasubdit Resmob AKBP Didik Sugiarto tersebut berakhir pada pukul 18.00 WIB.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam kasus suap dengan tersangka Lusi dan Partogi dan juga sebagai tindak lanjut dalam rangka pengungkapan adanya kartel/mafia dalam masalah impor garam selama ini," jelasnya. (mei/aan)











































