"Seorang staf inisial VT, kita amankan untuk kita mintai keterangan seputar kasus tersebut di Polda Metro Jaya," kata Koordinator Satgasus Kombes Krishna Murti kepada detikcom, Rabu (12/8/2015).
Penggeledahan di kantor PT GSA di Jl Perak Barat No 281 Surabaya, Jatim, dilakukan pada Selasa (10/8) sore kemarin. Di situ, polisi menyita sejumlah barang bukti bberupa dokumen penting, CPU, komputer, alat komunikasi dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam kasus suap dengan tersangka Lusi dan Partogi dan juga sebagai tindak lanjut dalam rangka pengungkapan adanya kartel/mafia dalam masalah impor garam selama ini," jelasnya. (mei/aan)











































