"Itu sudah kami lakukan sejak awal kok, pemahaman bukti yang beliau maksud itu berlainan dengan bukti yang anda maksud (bukan bukti permulaan yang cukup dengan minimum dua alat bukti di pengadilan)," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Rabu (12/8/2015).
Indriyanto menjelaskan, permintaan bukti yang dimaksud Ronny Sompie bukanlah bukti yang sudah masuk ke pokok perkara. Namun hanya bukti bahwa KPK memang membutuhkan upaya pencegahan untuk pihak-pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi yang baru, Ronny Sompie mengungkapkan bahwa dalam proses cekal pihaknya akan memeriksa seluruh bukti. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kesalahan.
"Kita akan membantu KPK, selama ini sudah kita lakukan. Mereka mengirim permintaan dan oleh kita akan dicegah keluar negeri agar dia tidak menyulitkan proses penyelidikan," ujar Ronny di Kantor Imigrasi Kemenkum HAM, Selasa (11/8).
"Nantinya semua melalui prosedur kepastian bahwa yang dicekal sudah memiliki bukti formula yang cukup jadi kita tidak salah," imbuh Ronny.yang merupakan jenderal bintang dua polisi ini.
(kha/dhn)











































