Gedung Pola yang berada di Jalan Proklamasi No 1 merupakan satu dari peninggalan sejarah bangsa Indonesia. Meski masih berdiri kokoh, tak ada satu pun yang menyadari gedung itu sebagai tongkat sejarah bangsa Indonesia. Kondisi Gedung Pola pun saat ini sangat memprihatinkan. Tak banyak yang tahu, kalau di lantai tiga gedung itu terdapat museum peninggalan bapak proklamator bangsa. Kewibawaan dan sejarah bangsa ini tertutup sebagai gedung tua biasa. Β
Terbenamnya matahari menghidupkan nyawa PKL di sepanjang trotoar. Seakan tidak ada penghargaan tinggi terhadap berdirinya sejarah bangsa Indonesia. Kondisi gedung Pola yang terpuruk membuat Pemprov DKI Jakarta berkeinginan mengambil alih gedung tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan ada rencana pengembangan dari Yayasan Bung Karno terkait adanya wacana pengambilalihan dalam pengelolaan gedung Pola oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Ya itu nanti akan dilakukan rapat koordinasi dengan Setneg dan Pemda DKI serta Yayasan Bung Karno," ujarnya.
Dalam proses rapat antara Pemprov DKI Jakarta, Setneg dan Yayasan Bung Karno di lantai 3 Gedung Pola. Pemprov DKI Jakarta berencana mengambil alih pengelolaan gedung lantaran kondisi yang tidak terawat. Hal itu berdasarkan wacana Wagub DKI Jakarta Djarot Syaifulah dalam blusukan beberapa waktu lalu.
Sebagai penanggungjawab seharusnya Setneg bisa menunjukan taring. Namun sore itu mereka lebih cenderung pasrah, dengan alasan tidak ada biaya dalam APBN.
"Ya kita tidak bisa jelaskan, nanti setelah rapat dengan gubernur baru kita tahu," ucapnya saat disinggung wacana pelimpahan lantaran tak biaya dalam APBN.
Masrur mengatakan selama ini ada saja pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik aset. Sehingga nasib gedung Pola sebagai tonggak sejarah proklamasi tidak terkola dengan baik.
"Ya selama ini ada pihak-pihak yang masuk tanpa izin, hal itu juga menjadi salah satu poin kita dalam pengawasan gedung. Hari ini yayasan Bung Karno mengundang rapat intinya meminta dilakukan penataan," paparnya.
Sebagai perwakilan Yayasan Bung Karno bidang Penasehat Cagar Budaya Arsitektur Bambang Ehryudhawan menyesalkan kalau aset setingkat nasional dikelola setingkat Pemda. Seharusnya gedung pola sebagai tonggak sejarah berstatus sebagai aset nasional.
"Bagaimanapun juga tanah pusaka ini milik dari Aceh sampai Papua, nah itu yang sering orang lupa," paparnya
Bambang tidak bermaksud merendahkan SDM di Pemprov DKI Jakarta. Ia hanya memikirkan gedung pola bukan milik satu daerah.
"Karena tanah ini yang memiliki dari Sabang sampai Merauke yang punya, kalau pemda diberi wewenang mengelola harus berpikir nasional. Harus keluar dari keterbatasan regional." paparnya.
Bambang menuturkan idelnya gedung pola berstatus sebagai aset nasional. Namun begitu terlepas siapapun pengelola perlu ada Keppres khusus atas gedung ini.
"Kalau kemudian Pemda DKI memiliki wewenang dalam mendukung beberapa aspek itu tidak masalah, yang terpenting konsep dan perencanaan harus level nasional, kalaupun dikelola aset Pemda DKI Jakarta tidak mengebiri status nasional dari aset tersebut," tandasnya. (edo/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini