"Bumbung kosong dan perppu sampai saat ini tidak dipakai pemerintah. Presiden tidak menginginkan itu digunakan," kata Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015) malam.
Tedjo pun mengatakan, pemerintah akan menyikapi hasil akhir penutupan pendaftaran ini sesuai dengan undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Tedjo mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil akhir penutupan pendaftaran ini. Selanjutnya akan dibicarakan dengan kementerian terkait.
"Biasanya mereka (partai politik) saling tunggu menunggu. Kita tunggu saja. Setelah hasil ini, kami bicarakan dengan kementerian terkait," kata Tedjo.
Untuk diketahui, hasil akhir perpanjangan waktu pendaftaran ini menyisakan 4 daerah yang masih memiliki calon tunggal, yakni Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, empat daerah itu pelaksanaan pilkadanya akan ditunda hingga pilkada tahap dua, pada 2017. (jor/dhn)










































