Tiga PNS di Sudin PU Jakbar Jadi Tersangka, Pemprov DKI Siapkan Pengganti

Tiga PNS di Sudin PU Jakbar Jadi Tersangka, Pemprov DKI Siapkan Pengganti

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Selasa, 11 Agu 2015 22:05 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 orang tersangka kasus korupsi dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat tahun anggaran 2013. Dinas Tata Air DKI pun langsung menyiapkan opsi pengganti posisi mereka kelak.

"Tadi saya sudah laporkan ke Pak Sekda, kalau sudah jelas. Kan saya belum terima nih suratnya. Saya baru running text aja tadi pagi. Sudah kita siapkan beberapa opsi. Itu harus cepat-cepat," ujar Kadis Tata Air DKI Tri Djoko Sri Margianto saat dihubungi, Selasa (11/8/2015).

"Yang jelas pergantian, ya kalau sudah jadi tersangka dan memang ditahan. Sebelum (diumumkan) itu pun kita sudah nyiapin. Begitu saya masuk kan sudah disuruh Pak Gubernur untuk singkirkan yang tidak baik," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Bupati Kepulauan Seribu itu memastikan program dinasnya tidak akan terganggu dengan penetapan tersangka oleh Kejagung. Tak hanya itu saja, Senin (10/8) lalu juga Polres Jakarta Timur menggeledah kantor Sudin PU Jakarta Timur terkait dugaan tindak begitu korupsi swakelola proyek pemeliharaan jalan dan jembatan.

"Ya kita kan bicara sistem, bukan oknum. Jadi siap nggak siap kan harus, the show must go on," kata Tri.

Adapun calon pengganti kursi-kursi kosong di kantor Sudin Tata Air Jakarta Barat serta Jakarta Timur, Tri berharap bisa diisi dari internal dinas. Dengan begitu, dirinya bisa terus tancap gas program-program tanpa harus memulai dari nol lagi.

"Kalau bisa saya pakai orang dalam. Bagaimana pun juga saya lebih tahu karakternya. Kalau orang luar kan konsolidasi, kapan lagi kerja kalau konsolidasi dulu," terangnya.

Agar ke depan tidak ada lagi anak buahnya yang terseret kasus hukum, Tri mengimbau mereka untuk taat azas dan bekerja dengan baik. Cukupkan diri dengan pendapatan dan tunjangan kinerja yang diperolehnya, tidak silau harta.

"Ya harus belajar kerja pakai kalkulator. Gaji kita berapa kali 12, itu. Jadi nggak bicara lagi saya sekian triliun, sekian persen, nggak bisa lagi model-model begitu. Taat azas," pesan Tri.

"Jadi udah jelas bahwa sekarang adalah renumerasi itu berdasarkan dari kinerja, ada itu. Kita maksimalkan supaya itu bisa dibawa pulang semua, nggak kepotong lagi (TKD)," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelum ini, ketiga tersangka merupakan PNS Pemprov DKI Jakarta. Mereka pernah menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat yaitu inisial W, MR dan P. W sendiri pernah menjabat posisi itu pada periode April 2013-Agustus 2013, MR pada periode November 2012-April 2013 dan P pada periode Agustus 2013-Desember 2013.

"W saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Pemprov DKI, MR menjabat sebagai Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air Pemprov DKI, serta P menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat," ujar Kapuspenkum Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Senin (10/8).

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan pada 28 Juli 2015 lalu. Hari ini jaksa penyidik pun memeriksa 3 orang saksi untuk kelengkapan berkas perkara tersangka W.

Kasus tersebut juga berasal dari 4 kegiatan pekerjaan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013 senilai kurang lebih Rp 66.649.311.310. Pekerjaan itu berupa pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung dan refungsionalisasi sungai serta penghubung. (aws/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads