"Pemiliknya sama, (sertifikat) atas nama RS Sumber Waras sama Bu Kartining Mulyono yang punya Tempo Scan (kepemilikan pribadi)," kata Kadis Kesehatan Kusmedi di gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015).
Kusmedi mengatakan, pihak Pemprov tidak ada yang berusaha menyalahgunakan tempat. Namun ia mengakui, karena ketidaktahuan mereka, urusan jual beli tanah ini menjadi rumit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian sejak tahun 2014 untuk keperluan membangun rumah sakit kanker dan jantung. Pemilihan tanah di RS Sumber Waras, semata-mata karena ada tawaran penjualan tanah, bertepatan dengan kebutuhan Pemprov untuk membangun rumah sakit.
"Orang bangun kan butuh tanah. Ada tanah, ya sudah. Kami nggak tahu kalau itu bermasalah," akunya.
Pemprov DKI baru menyadari bahwa tanah tersebut bermasalah setelah ada laporan dari BPK. Menurutnya, Dirjen Pajak Pemerintah Pusat tidak menampilkan informasi terbarunya, sehingga Dinas Perpajakan DKI juga tidak mengetahui hal ini.
"Memang tidak update. Dari pusat diserahkan ke daerah," kata Kusmedi.
"Orang pajak juga nggak tahu kalau ternyata itu 2 sertifikat harus dipisahkan," imbuhnya. (kff/dhn)










































