"Parpol tidak memanfaatkan waktu dan ruang yang disediakan KPUD dalam proses pendaftaran," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Riizkiyansyah usai jumpa pers bersama komisioner lain di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (11/8/2015).
Ferry menyebut, dalam masa perpanjangan pendaftaran, sebanyak 4 daerah yang akhirnya diputuskan ditunda Pilkadanya ke 2017 itu, parpol punya kesempatan yang sama untuk mendaftar. Artinya syarat kursi yang harus dipenuhi, bisa disiapkan oleh parpol atau gabungan parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, sosialisasi pun sebetulnya sudah dilakukan oleh KPU. Bahkan KPU RI melakukan supervisi dengan terjun langsung ke beberapa daerah yang pasangan calonnya tunggal. Ternyata dari 7 daerah yang pasangan calonnya tunggal, masih ada 4 daerah yang tidak bisa memenuhi minimal dua pasangan calon.
Sementara pada sisi yang lain, memang ada masalah dalam hal regulasi. Yaitu UU Pilkada yang disahkan DPR bersama pemerintah tidak mengantisipasi jika hanya ada satu pasangan calon dalam Pilkada 2015. Akibatnya, klausul yang dibuat menunda ke Pilkada selanjutnya ke tahun 2017.
"Memang ada beberapa orang (calon) yang datang ke masing-masing kantor KPU di 4 kabupaten kota ini, tapi tidak masuk dalam klasifikasi proses pendaftaran karena yang bersangkutan datang tanpa membawa berkas yang bisa dinyatakan cukup syarat mendaftar," kata ketua KPU Husni Kamil Manik dalam kesempatan yang sama.
"Jadi kalau datangnya hanya berbekal ingatan saja, dia datang daftar tidak membawa dokumen, ketika ditanya niatnya apa, mendaftar. Ditanya dokumen tidak ada, maka tidak masuk klasifikasi mendaftar," imbuh mantan komisioner KPU Sumbar itu. (bal/dhn)











































