"Dinas Kesehatan sudah dijelaskan ini (masuk) zona Kiai Tapa. BPK ngecek langsung ke lapangan bilang sebaiknya harga ikut Tomang, tapi kan menurut kita data-data itu masuk zona Kiai Tapa," terang Heru usai mengikuti rapat bersama tim pansus DPRD DKI terkait investigas temuan BPK RI di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015).
"Kita lihat aturannya, kalau dari 1994 itu masuk dalam satu zona Jalan Kiai Tapa ya Kiai Tapa dong," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu zona Sumber Waras itu ada 2 sertifikat, 1 bermasalah dan 1 kita beli. Dua sertifikat itu bagian dari 1 zona. Berdasarkan data DKI itu zona Kiai Tapa. Ketika itu dibeli lalu dipecah 2 atas nama Pemda lalu pindah zona ke Tomang, ya tidak bisa gitu. Zonanya diubah dulu," urai Heru.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu beranggapan terdapat miskomunikasi oleh BPK RI. Masuknya RS Sumber Waras dalam zona Kiai Tapa juga diperjelas oleh surat yang dikirim Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI kepada Gubernur DKI Jakarta sebelum akhirnya menyetujui harga pembelian dengan NJOP sebesar Rp 20 juta, bukan Rp 7 juta seperti yang diterapkan di zona Jl Tomang Utara.
"Dinas Pelayanan Pajak sudah bersurat ke Pak Gubernur juga bunyinya gitu. Tidak pernah menyampaikan kalau (sesuai laporan) BPK itu masuk zona Tomang Raya," tegasnya.
Meski terjadi perbedaan tafsir dengan BPK RI, Heru tidak mau memperkeruh suasana dengan berburuk sangka menyebut lembaga pengawas keuangan itu tidak melakukan survei ke lapangan apalagi berbohong. Dia pun mempersilakan BPK mengaudit Pemprov dengan akuntan publik.
"Pemda DKI Jakarta terbuka saja kalau mau diaudit pakai akuntan publik, tapi harus 5 besar internasional atau DJKN silakan saja," pungkasnya. (aws/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini