Begini Perjalanan Kasus AKBP Pentus yang Peras Bandar Narkoba di Bandung

Begini Perjalanan Kasus AKBP Pentus yang Peras Bandar Narkoba di Bandung

Andri Haryanto - detikNews
Selasa, 11 Agu 2015 19:24 WIB
Begini Perjalanan Kasus AKBP Pentus yang Peras Bandar Narkoba di Bandung
Kasubdit II Tipikor gelar barang bukti pemerasan AKBP PN/Foto: Idham Khalid
Jakarta - AKBP Pentus Napitu, perwira menengah di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, terjerat kasus pemerasan terhadap seorang bandar sekaligus pemilik karaoke di Bandung. Jumlah yang diminta tidak sedikit, Rp 5 miliar, untuk tidak memproses hukum kasus yang menjeratnya.

Kasus yang terjadi akhir Februari 2015 tersebut sempat tertutup rapat dan tidak tercium awak media. Namun, Awal Mei 2015 kasus tersebut perlahan tersingkap.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso yang dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan terhadap anak buahnya yang berada di Direktorat Narkotika tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari dokumen yang didapatkan detikcom, kasus bermula dari informasi yang disampaikan seorang informan kepada tersangka, AKBP Pentus Napitu. Kemudian, tersangka dan beberapa anak buahnya menindaklanjuti informasi penyalahgunaan narkotika di karaoke Fix Boutique, Jl Banceuy, Bandung.

Setelah menangkap tangan salah seorang tersangka dan melakukan pengembangan, AKBP Pentus bukan memproses secara profesional. Dia malah meminta Rp 5 miliar kepada dua tersangka yang diamankan, agar kasus tidak sampai ke meja hijau.

Berikut kronologi yang dirangkum detikcom terkait perjalanan kasus yang menimpa AKBP Pentus Napitu.

1. Jumat, 27 Februari 2015
Sekitar pukul 10.00 WIB tersangka AKBP PN dan tim beserta beberapa informan berangkat melakukan penyelidikan tindak pidana narkoba di FB Karaoke, Bandung.

2. Jumat, 27 Februari 2015
Sekitar pukul 22.00 WIB, AKBP PN dan tim mengamankan seorang seorang tersangka yang diduga menjual menjual ekstasi di dalam tempat karaoke. Polisi menyita 10 butir ekstasi dari tangan tersangka.

Pentus yang memimpin operasi, selanjutnya mengembangkan temuan itu. Hasilnya, ditangkap seorang tersangka berinisial JK pemilik tempat karaoke. Keduanya lantas diboyong ke sebuah hotel dengan dalih dilakukan pemeriksaan. Keduanya dibawa dengan menggunakan mobil Fortuner hitam.

Kemudian tersangka, AKBP Pentus, melakukan penggeledahan di rumah JK dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 gram. Setelah itu AKBP PN kembali ke Hotel.

Di dalam hotel itulah salah satu tim meminta sejumlah uang kepada JK agar kasus yang dihadapinya tidak sampai ke meja hijau. "Dikarenakan tidak ada kesepakatan kemudian keduanya dibawa menuju Jakarta," kata salah seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.

3. Sabtu, 28 Februari 2015
Sekitar pukul 16.00 WIB, AKBP Pentus dan tim serta dua tersangka dibawa ke Jakarta. Mereka beristirahat di sebuah restoran di wilayah Cikarang.

Pukul 17.00 WIB datang seorang kerabat tersangka yang datang menemuai AKBP Pentus. Dia meminta bantuan kepada tersangka AKBP PN untuk melepaskan kedua orang yang ditangkapnya itu. Imbalannya, Rp 2 miliar. "Namun tersangka AKBP PN menolaknya karena barang bukti yang ditemukan ada banyak," ulas penyidik tersebut.

Kolega kedua tersangka selanjutnya menemuai JK, pemilik karaoke. Dia menyebutkan bahwa AKBP PN meminta Rp 5 miliar untuk menyelesaikan permasalahan yang menjerat JK dan rekannya. Karena dirasa tidak sanggup dengan permintaan tersebut, JK akhirnya mengakali dengan mencari sisa Rp 3 miliar.

Dia lalu menghubungi dua rekannya untuk menyiapkan Ro 3 miliar. Namun, karena mendesak kedua rekannya itu bisa menyiapkan 4 kg emas, dan satu lainnya menyiapkan USD 80 ribu. Uang dan emas tersebut lalu diterima AKBP Pentus di Cikarang, melalui informan yang ikut dalam pengungkapan tersebut.

"Setelah itu kedua tersangka yang ditangkap karena kasus narkoba itu dilepas dan tidak diproses hukum," ujar sumber detikcom.

Sekitar pukul 23.30 WIB, di kantor tersangka AKBP PN di Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, AKBP PN membagi-bagikan hasil pemerasannya kepada timnya dan seorang informan. Masing-masing diantara mereka menerima emas seberat 100 gram dan USD 10 ribu.

"Sisa uang USD 20 ribu dan emas seberat 400 gram dijual dan hasil penjualan dibagi-Β­bagikan kepada anggota dan informan yang ikut ke Bandung," kata sumber detikcom.

Kasubdit II Tipikor Bareskrim Kombes Djoko Purwanto saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut masih enggan menanggapi. Menurutnya, penyidik hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut.

"Untuk berkas tersangka AKBP PN sudah tahap satu," kata Djoko saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (11/8/2015).

Disinggung mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk empat oknum polisi dan seorang informan, Djoko mengatakan hingga saat ini mereka masih menjadi saksi.

"Status mereka saksi, keterlibatan tersangka lain nanti berdasar hasil penyidikan," ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita penyidik dalam kasus ini adalah uang tunai Rp.531.600.000,Β­ USD 15.000,Β­ 30 puluh keping emas masing-Β­masing berat 100 gram, 1 unit mobil Fortuner hitam, dan 7 unit handphone, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Halaman 2 dari 4
(ahy/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads