"Gubernur tidak akan hadiri panggilan Kejagung. Beliau tetap bertahan akan hadir kalau dipanggil KPK. Dasarnya menurut kami pokok perkaranya sama. Ini kan urusannya PTUN Rp 200 juta. Pokok perkaranya uang Rp 1 T. Kalau Evy diminta datang ke Kejagung, Evy dan gubernur tidak akan datang," kata pengacara Gatot, Razman Arief Nasution di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015).
Sebelumnya Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin, menyebutkan bahwa pihaknya berencana memeriksa Gatot pada pekan depan. Turin menyebut Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa Gatot di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak dinaikkan status penanganan dugaan korupsi bansos Sumut pada 23 Juli 2015, jaksa tindak pidana khusus Kejagung belum menetapkan seorang pun tersangka. Kasus yang tengah disidik Kejagung itu yaitu kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, dana bantuan operasional sekolah dan dana bantuan daerah bawaan 2011-2013 yang diambil alih Kejagung dari Kejati Sumut.
(dhn/ndr)











































