Buronan Lapas Balikpapan Pemilik 1,2 Kg Sabu Divonis Mati PN Makassar

Buronan Lapas Balikpapan Pemilik 1,2 Kg Sabu Divonis Mati PN Makassar

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Selasa, 11 Agu 2015 18:53 WIB
Makassar - Pemilik 1,2 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi, Amir Aco alias Amiruddin divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/8/2015).

Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam putusannya menyebutkan terdakwa terbukti secara sah memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram dan 4.188 butir ekstasi tanpa hak.

"Terdakwa melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atas perbuatannya terdakwa Amiruddin Amin alias Amir Aco dijatuhi hukuman mati,," kata Ibrahim dalam putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis mati Majelis Hakim PN Makassar tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan Amir Aco divonis mati atas perbuatannya. Tuntutan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar yang diketuai Zulkarnaen A Lopa, Rabu (29/7).

Amir Aco diketahui merupakan buronan Lapas Balikpapan, Kalimantan Timur yang sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus yang sama. Sebelumnya pula, Amir Aco sudah pernah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh PN Samarinda.

Amir Aco berhasil ditangkap di Studio 33, tempat karaoke hotel Clarion Makassar dengan barang bukti 1,2 kg sabu dan 4.188 butir ekstasi yang disita di rumah keluarganya, di jalan Lamadukelleng, Makassar. Dalam pengembangan kasus, petugas Satreskrim Polrestabes Makassar mengamankan Michael Wibisono (32) dalam sweeping Operasi Cipta Kondisi di jalan Bontolempangan, Makassar, sekitar pukul 23.45 Wita, Jumat, 16 Januari silam. Barang bukti yang disita berupa 7 gram sabu. (mna/try)


Berita Terkait