Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam putusannya menyebutkan terdakwa terbukti secara sah memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram dan 4.188 butir ekstasi tanpa hak.
"Terdakwa melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atas perbuatannya terdakwa Amiruddin Amin alias Amir Aco dijatuhi hukuman mati,," kata Ibrahim dalam putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir Aco diketahui merupakan buronan Lapas Balikpapan, Kalimantan Timur yang sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus yang sama. Sebelumnya pula, Amir Aco sudah pernah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh PN Samarinda.
Amir Aco berhasil ditangkap di Studio 33, tempat karaoke hotel Clarion Makassar dengan barang bukti 1,2 kg sabu dan 4.188 butir ekstasi yang disita di rumah keluarganya, di jalan Lamadukelleng, Makassar. Dalam pengembangan kasus, petugas Satreskrim Polrestabes Makassar mengamankan Michael Wibisono (32) dalam sweeping Operasi Cipta Kondisi di jalan Bontolempangan, Makassar, sekitar pukul 23.45 Wita, Jumat, 16 Januari silam. Barang bukti yang disita berupa 7 gram sabu. (mna/try)










































