Kasus Dwelling Time, Polisi Bawa Kardus Besar Berisi Dokumen dari PT GSA

Kasus Dwelling Time, Polisi Bawa Kardus Besar Berisi Dokumen dari PT GSA

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Selasa, 11 Agu 2015 18:46 WIB
Kasus Dwelling Time, Polisi Bawa Kardus Besar Berisi Dokumen dari PT GSA
Foto: Istimewa
Surabaya - Selama 3,5 jam tim satgas penyalahgunaan proses impor melakukan penggeledahan di PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) di Jalan Perak Barat 281. Dari tempat itu, tim satgas membawa alat bukti yang dimuat dalam satu kardus besar. Dari pengamatan detikcom, Selasa (11/8/2015), tim satgas keluar pukul 18.00 WIB sejak mereka datang pukul 14.28 WIB.

"Kami membawa dokumen, satu CPU, dan data-data soft copy," kata koordinator satgas penyalahgunaan proses impor Kombespol Krishna Murti kepada wartawan di lokasi.

Selain membawa alat bukti, Krishna juga membawa satu saksi yakni seorang karyawan PT GSA. Saksi itu adalah Victor, seorang karyawan di bagian keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan ke rumah Victor untuk menggeledah rumahnya di Tenggilis," lanjut Direskrimum Polda Metro Jaya ini.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti lain yang dapat digunakan untuk menjerat para tersangka, khususnya tersangka L yang juga merupakan direksi PT GSA.

(iwd/faj)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini