"Belum memuaskan karena memang tidak bisa dijawab oleh Pemprov," kata pria yang akrab disapa Bang Sani ini usai memimpin rapat pemanggilan Pemprov di Ruang Komisi A DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015).
Poin yang menurutnya paling tidak memuaskan tersebut adalah angka NJOP yang mencapai Rp 20.755.000. Sementara menurut BPK, seharusnya NJOP untuk tanah yang berlokasi dekat dengan Jl Tomang Utara tersebut adalah Rp 7.440.000. NJOP senilai Rp 20.755.000, menurut BPK adalah untuk tanah yang berlokasi di depan Jalan Kyai Tapa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sani juga mempertanyakan, berapa nilai NJOP kawasan tersebut nantinya jika Jl Kyai Tapa ditutup. Sebab menurutnya, area tersebut saat ini sedang mengalami sengketa.
"Sementara (tanah yang dibeli Pemprov) aksesnya bukan ke jalan besar, tapi ke Jalan Tomang Utara yang macet, banjir dan sebagainya. Itu yang tidak bisa dijawab Pemprov DKI," terangnya. (khf/dra)











































