Informasi yang dihimpun detikcom, surat rekomendasi DPP PAN yang diserahkan ke KPU sebagai syarat pendaftaran pasangan calon hanya berupa scan yang di print dan ditandatangani oleh wakil sekertaris DPP PAN.
Ketidakaslian surat rekomendasi diakui Ketua DPC PAN Surabaya, Surat, dikarenakan partainya saat ini sedang berkonsentrasi dengan Musyawarah Wilayah PAN di Kediri. "Tidak sempat ambil ke Jakarta ditambah sekertaris sedang berada di luar pulau sehingga diwakilkan ke wakil sekertaris," katanya pada wartawan usai pendaftaran, Selasa (11/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner KPU Kota Surabaya bidang hukum, SDM dan Pengawasan, Purnomo Satrio Pringgodigdo tidak mempermasalahkan ketidakaslian surat rekomendasi pasangan calon dari PAN setelah berkoordinasi dengan KPU RI dan melakukan pleno bersama Panwas.
"Hasil koordinasi (dengan KPU RI) sampai sejauh ini masih diterima dan harus segera dilengkapi pada masa perbaikan selama 5 hari," ujarnya.
Selain persyaratan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror, Purnomo juga mengungkapkan persyaratan pasangan yang diusung PDIP Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana juga kurang.
"Mestinya iya. Dan harus segera dilengkapi dalam masa perbaikan. Ada beberapa seperti SKCK, dan beberapa dokumen yang tidak bisa saya sebut satu persatu," tegasnya.
Hal senada dikatakan Ketua Panwas Kota Surabaya, Wahyu Hariadi yang sama sama tidak permasalahkan ketidakaslian surat rekomendasi pasangan calon dari PAN. "Kita beri rekoemndasi agar dibuat surat pernyataan bermaterai dan segera diperbaiki selama masa perbaikan," ujar Wahyu. (ze/van)











































