"Untuk 4 daerah maka daerah itu akan mengambil atau membuat keputusan sebagaimana Peraturan KPU nomor 12/2015, untuk daerah tersebut dilakukan penundaan proses Pilkadanya sampai periode berikutnya tahun 2017," kata ketua KPU Husni Kamil Manik.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (11/8/2015). Hadir dalam jumpa pers Hadar Nafis Gumar, Juri Ardiantoro dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati dan Arief Budiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husni mengatakan, dengan penundaan Pilkada sampai Februari 2017 maka kepala daerah di daerah tersebut tetap menjabat sampai habis masa periodenya. Untuk selanjutnya dipimpin oleh Pelaksana Tugas (plt).
"(Kota Samarinda) pukul 16.00 sudah diterima (berkas pencalonan pasangan calon). Jadi substansinya sudah diterima tinggal teknisnya sedang penyelesaian berkas," ucap mantan komisioner KPU Sumbar itu. (bal/dra)











































