Hal itu dikatakan oleh Ketua Pansus Triwisaksana dalam rapat pemanggilan Pemprov DKI untuk mengklarifikasi temuan LHP BPK. Rapat dilakukan di ruang Komisi A DPRD DKI. Hadir dalam rapat tersebut Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat beserta para SKPD serta tim Pansus DPRD.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Djarot menilai tidak ada yang salah dengan angka itu. Sebab menurutnya kawasan tersebut merupakan zona dengan NJOP yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemprov membayar bersih luas tanah dikalikan nilai NJOP, masalah pajak dan sebagainya merupakan tanggung jawab pemilik," ujar Djarot di ruang rapat Komisi A, DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015).
Persoalannya menurut Djarot, tidak seharusnya BPK membandingkan angka tersebut dengan NJOP saat tanah yang sama akan dibeli oleh PT Ciputra Karya Utama (PT CKU). Sebab rencana pembelian yang dilakukan oleh PT CKU dilakukan pada tahun 2013, di mana NJOP-nya masih rendah.
Kala itu PT CKU batal membeli tanah milik RS Sumber Waras karena tidak sesuai peruntukannya. Area tersebut hanya dapat dibangun rumah sakit, tidak diperkenankan untuk dibangun mal atau apartemen.
"Apakah Pemprov dalam hal ini berinisiatif (untuk membeli)? Jelas dong. Kalau ada yang nawarin ke Pemprov lewat gubernur, maka ketemulah di situ," terangnya
(khf/dra)










































