Keempat pengungsi tersebut yang diamankan oleh petugas satpol PP Aceh Timur yakni Muhammad Syukur (24), Muhammad Araf (18), Muhammad Ayub, ketiganya WN Myanmar dan Muhammad Babul (32) WN Bangladesh. Hingga Selasa (11/8/2015) mereka masih menjalani pemeriksaan.
Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Syamsuddin mengatakan, mereka diamankan oleh petugas Satpol PP Aceh Timur saat sedang menghisap ganja di kamp pengungsian Rohingya di Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh TimurΒ pada Minggu (9/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsuddin menambahkan, menurut dari pengakuan mereka, ganja itu diperoleh dari warga sekitar yang masuk ke dalam kamp pengungsian Rohingnya tersebut. Sejauh ini pihaknya telah melakukan kordinasi dengan lembaga International Organization for Migration (IOM) dan Imigrasi.
"Dari hasil kordinasi dengan lembaga tersebut, apabila kasus itu ditemukan ada unsur pidananya, maka keempat WN asing itu tetap diproses secara hukum. Saat ini kasusnya sedang kita kembangkan, termasuk mencari warga yang menawarkan ganja itu kepada mereka," ujar Syamsuddin. (rul/try)











































