Jawab Politisi Gerindra, Pemprov DKI: Pembelian Lahan RS Sumber Waras Sesuai Aturan

Jawab Politisi Gerindra, Pemprov DKI: Pembelian Lahan RS Sumber Waras Sesuai Aturan

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Selasa, 11 Agu 2015 18:18 WIB
Jawab Politisi Gerindra, Pemprov DKI: Pembelian Lahan RS Sumber Waras Sesuai Aturan
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono menyebut pembelian tanah di bawah 5 hektar bisa langsung dilakukan SKPD. Untuk kasus RS Sumber Waras, lahan yang hendak dibeli Pemprov untuk dibangun rumah sakit jantung dan kanker seluas 3 hektar.

Sehingga, Heru menyimpulkan secara prosedur pembelian tersebut sudah sesuai dengan aturan.

"Pembebasan sudah diatur kalau di bawah 5 hektar bisa dilakukan nego, transaksi oleh unit SKPD langsung yang tentunya dapat dibantu lurah, camat dan wali kota setempat. Sumber Waras itu 3 hektar dan (NJOP-nya) satu kepemilikan, jadi SKPD bisa membeli lewat notaris," terang Heru dalam rapat bersama tim pansus untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK atas APBD DKI 2014 di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembebasan lahan di atas 5 hektar maka didahului sosialisasi. Ini sah pembelian oleh Bu Din (Kadis Kesehatan DKI Din Herawati kala itu) dari SKPD terhadap pemilik sertifikat," imbuhnya.

Mendengar itu, anggota pansus dari Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman menanyakan negosiasi dalam proses jual beli tanah itu apakah harus langsung dilakukan antara Dirut RS Sumber Waras dan Gubernur DKI Jakarta secara langsung. Sebab dalam temuan BPK RI, negosiasi pembelian lahan dilakukan setelah ada pertemuan keduanya tanpa melalui SKPD.

"Dalam surat mereka menawarkan berdasarkan pertemuan sebelumnya. Kenapa yang nego kok Pak Gub bukan Bu Din?" tanya Prabowo.

Heru pun menjawabnya, setiap penawaran aset dalam bentuk apapun itu harus melalui pemberitahuan ke Gubernur meski tidak harus selalu bertatap muka. Sebab, mulanya PT Ciputra Karya Utama berencana membeli sebagian lahan RS Sumber Waras untuk diubah peruntukannya menjadi mal.

Gubernur DKI Jakarta yang saat itu masih dijabat oleh Jokowi menolak rencana tersebut. Ditegaskan Jokowi sebagian lahan tersebut tetap harus diperuntukkan sebagai rumah sakit.

"Setiap penawaran apapun atau pembelian ke DKI berkewajiban bersurat kepada Bapak Gubernur, nanti didisposisikan kepada Pak Sekda atau langsung ke kepala dinas. Pembelian Sumber Waras sah-sah saja menawarkan pembelian ke Pak Gub," terang mantan Wali Kota Jakarta Utara tersebut.

"Pak Gub bilang tidak bisa. Pemilik lahan juga tadinya juga tidak mau demikian. Menurut kami sertifikat sudah beralih ke pihak lain. Terkait dengan hal itu Pak Gub sampaikan kalau ada pihak membeli Sumber Waras dan diubah peruntukkannya, beliau tidak setuju. Dari situ proses pemilik sertifikat yang sah ingin bertemu gubernur untuk klarifikasi. Kalau Anda mau jual, kami beli," jelasnya.

Dalam rapat tersebut, hadir Ketua Tim Pansus dari DPRD DKI Triwisaksana, Wakil Ketua Tim Pansus Prabowo Soenirman dan Cinta Mega serta 27 anggotanya. Sementara dari Pemprov DKI selain Heru, dihadiri pula oleh Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun, Kadinkes DKI Kusmedi dan perwakilan Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI.

Sekadar informasi, pembelian sebagian lahan dilakukan pada tahun 2014. Belakangan, pembelian tersebut dipermasalahkan BPK RI lantaran ditengarai menimbulkan kerugian sebesar Rp 191 miliar.

Pemprov pun menggunakan dasar pembelian dengan harga NJOP kawasan Jalan Kiai Tapa seharga Rp 20,755 juta. Sedangkan, menurut BPK RI berdasarkan lokasi lahan yang dibeli seharusnya menggunakan NJOP kawasan Jalan Tomang Utara sehara Rp 7 juta. (aws/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads