Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (11/8/2015). Majelis hakim dipimpin Parlindungan Sinaga, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Kasmin Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. Tindakan itu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhi terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Parlindungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mengetahui putusan tersebut, penasihat hukum Kasmin menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan jaksa.
Kasmin yang diajukan ke pengadilan karena kasus korupsi pada pembangunan base camp dan access road PLTA Asahan III tahun 2010-2011 di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Dalam kasus ini semula dinyatakan negara dirugikan Rp 4,4 miliar. (rul/try)