Ini Penjelasan Kejagung soal Proses Eksekusi Yayasan Supersemar Rp 4,4 T

Kasus Yayasan Supersemar

Ini Penjelasan Kejagung soal Proses Eksekusi Yayasan Supersemar Rp 4,4 T

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 11 Agu 2015 18:01 WIB
Ini Penjelasan Kejagung soal Proses Eksekusi Yayasan Supersemar Rp 4,4 T
Foto: Istimewa/Getty Images
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyebut wewenang eksekusi Yayasan Supersemar yang dihukum Rp 4,4 triliun ada di tangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mantan Presiden RI Soeharto menjabat sebagai Ketua Yayasan Supersemar sejak 1974 hingga tahun 2000-an.

Hal senada juga diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rochmad. Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) itu mengatakan proses eksekusi itu berbeda dengan kasus pidana.

"Nah ini kan perkara perdata, beda dengan perkara pidana. Kalau pidana, jaksa eksekusi langsung saja setelah putusan ada. Kalau perdata, panitera nanti yang melakukan tugas itu. Tapi mekanisme seperti apa tetap harus lihat isi putusan," kata Noor Rochmad ketika dihubungi, Selasa (11/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Noor mengaku bahwa Kejagung belum menerima salinan putusan tersebut meskipun tahu bahwa MA mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) tersebut. Sejauh ini, jaksa masih belum akan membahas apapun sebelum menerima salinan putusan tersebut.

"Ya, sampai saat ini kami belum terima putusannya. Jadi, kami masih menunggu seperti apa. Kami tahu dikabulkan tapi putusan belum ada sikap belum bisa diambil. Mau membahas juga apa yang mau dibahas," sebut Noor.

Sebelumnya juru bicara MA, hakim agung Suhadi mengatakan hal senada dengan yang diungkapkan Noor. Nantinya PN Jaksel akan memanggil Yayasan Supersemar mengenai proses pembayaran.

"Karena ini kasus perdata, kewenangan eksekusi ada di pengadilan tingkat pertama setelah menerima permohonan eksekusi dari pihak yang menang. Nanti PN melalui Ketua PN akan menunjuk siapa juru sitanya dan panitera," ujar Suhadi, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Menurut Suhadi, proses eksekusi tidak perlu dilakukan bila pihak yang kalah dalam hal ini yayasan yang diketuai Soeharto sejak 1974 hingga tahun 2000-an itu sudah membayar secara sukarela. Suhadi menjelaskan, bila sudah dibayar artinya hak pemenang sidang sudah terpenuhi.

"Eksekusi tidak perlu bila pihak yang kalah sudah membayar secara sukarela," ucapnya.

Kasus bermula saat Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15/1976 yang menentukan 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar. Bermodal PP ini, Yayasan Supersemar sejak 1976 hingga Soeharto lengser, mendapatkan uang sebesar USD 420 juta dan Rp 185 miliar.

Namun dalam perjalanannya, dana tersebut yang seharusnya untuk membiayai dana pendidikan rakyat Indonesia diselewengkan. Setelah Soeharto tumbang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diwakili Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat Yayasan Supersemar yang diketuai oleh Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum. MA lalu memerintahkan Yayasan Supersemar mengembalikannya.

"Saya belum membaca berkas dan salinan putusannya. Jadi saya no comment dulu," kata humas PN Jaksel, Made Sutrisna. (dhn/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads