Jadi di aturan sebelumnya, bila masa kerja 5 tahun 1 bulan uang bisa diambil, di aturan baru 10 tahun masa kerja baru bisa diambil. Demikian juga yang resign sebelum masa kerja sebelum 10 tahun, mesti menunggu hingga masa 10 tahun terpenuhi.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan proses revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus dikerjakan. Target revisi PP ini akan sesegera mungkin diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahapan revisi PP program JHT terus dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Kita dorong terus agar segera selesai sesegera mungkin," kata Menaker M Hanif Dhakiri di Jakarta pada Selasa (11/8/2015).
Menaker Hanif menegaskan bahwa terkait revisi program JHT ini posisi pemerintah tidak salah dalam menetapkan aturan PP tersebut. Namun alasan revisi ini dilakukan lebih karena konstruksi dari sistem jaminan sosial yang ideal belum "nyambung" (sinkron) dengan realitas dengan realitas ketenagakerjaan di lapangan.
"Dalam PP ini sebenarnya pemerintah tidak mengambil langkah yang salah, tapi memang terdapat kesenjangan fakta di lapangan terutama berkaitan dengan kepastian status kerja dan sistem pesangon saat terjadi PHK," terang Hanif.
Ada Ketentuan dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT BPJS Ketenagakerjaan itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Kenyataan di lapangan yakni sering dijumpai karyawan baru mendapakan pesangon setelah tiga atau empat bulan setelah PHK, atau menerima tidak penuh
"Faktanya ada yang bekerja dengan sistemnya on dan off, kemudian untuk yang PHK memang ada yang sudah menerapkan sistem perlindungan melalui pesangon.Tapi memang kenyataan di lapangan hal tersebut terkadang belum tidak berjalan dengan baik," urai Hanif.
Oleh karena itu, pemerintah akan menekankan agar PP tersebut nantinya dapat memberikan pengecualian kepada para pekerja yang terkena PHK, sehingga mereka bisa mencairkan tabungan JHT sesegera mungkin paling lambat satu bulan setelah keluar dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Hanif menambahkan revisi itu dilakukan atas arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dalam menanggapi berbagai aspirasi dari para pekerja yang merasa keberatan jika dana JHT pada BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan setelah 10 tahun bekerja, atau saat pekerja memasuki usia 56 tahun.
Aturan itu berlaku bagi kepesertaan yang sudah memasuki masa lima tahun dan terkena PHK sebelum 1 Juli 2015. "Untuk para pekerja yang di PHK sebelum 1 Juli 2015 tetap bisa melakukan pencairan JHT-nya sekarang, asal pekerja itu terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan aturan yang ada," tutup Hanif. (dra/dra)











































