Buat Buruh: Revisi JHT BPJS Tak Kunjung Rampung, Setelah 10 Tahun Uang Bisa Diambil

Buat Buruh: Revisi JHT BPJS Tak Kunjung Rampung, Setelah 10 Tahun Uang Bisa Diambil

Nala Edwin - detikNews
Selasa, 11 Agu 2015 17:37 WIB
Buat Buruh: Revisi JHT BPJS Tak Kunjung Rampung, Setelah 10 Tahun Uang Bisa Diambil
Foto: CNN Indonesia
Jakarta - Para buruh yang resign setelah tanggal 1 Juli mesti menumpuk banyak sabar. Aturan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan belum direvisi. Sesuai aturan yang masih berlaku, setelah 10 tahun masa kerja baru bisa diambil uang pensiun.

Jadi di aturan sebelumnya, bila masa kerja 5 tahun 1 bulan uang bisa diambil, di aturan baru 10 tahun masa kerja baru bisa diambil. Demikian juga yang resign sebelum masa kerja sebelum 10 tahun, mesti menunggu hingga masa 10 tahun terpenuhi.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan proses revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus dikerjakan. Target revisi PP  ini akan sesegera mungkin diselesaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses revisi terus dilakukan dengan melibatkan lintas kementerian dan instansi terkait. Bahkan Menaker Hanif  pun telah melakukan diskusi dan dialog untuk menampung aspirasi dari  perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha untuk membahas revisi PP JHT ini.

"Tahapan revisi PP program JHT terus dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Kita dorong terus agar segera selesai sesegera mungkin," kata Menaker M Hanif Dhakiri di Jakarta pada Selasa (11/8/2015).

Menaker Hanif menegaskan bahwa terkait revisi program JHT ini posisi pemerintah tidak salah dalam menetapkan aturan PP tersebut. Namun alasan revisi ini dilakukan lebih karena konstruksi dari sistem jaminan sosial  yang ideal  belum  "nyambung" (sinkron) dengan realitas dengan realitas ketenagakerjaan di lapangan.

"Dalam PP ini sebenarnya pemerintah tidak mengambil langkah yang salah, tapi memang terdapat kesenjangan fakta di lapangan terutama berkaitan dengan kepastian status  kerja dan sistem pesangon saat terjadi PHK," terang Hanif.

Ada Ketentuan dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT BPJS Ketenagakerjaan itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Kenyataan di lapangan yakni sering dijumpai karyawan baru mendapakan pesangon setelah tiga atau empat bulan setelah PHK, atau menerima tidak penuh

"Faktanya ada yang bekerja dengan sistemnya on dan off, kemudian untuk  yang PHK memang ada yang sudah menerapkan sistem perlindungan melalui pesangon.Tapi memang kenyataan di lapangan hal tersebut terkadang belum tidak berjalan dengan baik," urai Hanif.

Oleh karena itu, pemerintah akan menekankan agar PP tersebut nantinya dapat memberikan pengecualian kepada para pekerja yang terkena PHK, sehingga mereka bisa mencairkan tabungan JHT sesegera mungkin paling lambat satu bulan setelah keluar dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Hanif menambahkan revisi itu dilakukan atas arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dalam menanggapi berbagai aspirasi dari para pekerja yang merasa keberatan jika dana JHT pada BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan setelah 10 tahun bekerja, atau saat pekerja memasuki usia 56 tahun.

Aturan itu berlaku bagi kepesertaan yang sudah memasuki masa lima tahun dan terkena PHK sebelum 1 Juli 2015. "Untuk para pekerja yang di PHK sebelum 1 Juli 2015 tetap bisa melakukan pencairan JHT-nya sekarang, asal pekerja itu terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan aturan yang ada," tutup Hanif. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads