"Itu kategori gangguan mental psikotik. Itu sebetulnya proses rehabilitasi mediknya ada di Kementerian Kesehatan," ujarย Khofifah di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Menurut Khofifah, proses rehabilitasi medik orang gila berada di Kemenkes. Sementara untuk rehabilitasi sosial diatasi Kemensos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ketika dia masih tidak stabil, masih suka emosinya meletup, itu tugas Kemenkes. Tetapi ketika sudah masuk rehabilitasi, masuknya di Kementerian Sosial. Jadi UU ODGJ-nya bilang begitu," jelasnya.
Aksi sadis orang diduga gila terjadi di Desa Arjosari, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Minggu (9/8/2015). Arifin alias Ipin yang dikenal kurang waras, menghadang Endro Sulaktono (45) dan keluarga yang baru bertamu ke rumah pensiunan guru, Satimin (78). Ipin menyabetkan parang ke Endro dan keluarganya.
Endro yang berprofesi guru itu menghindar dan membawa anak dan istrinya masuk lagi ke rumah Satimin sambil berteriak minta tolong. Ipin mengejar ke dalam rumah dan mengamuk. Endro menjerit minta tolong, namun dengan sadis Ipin menyumpal mulut korban, kemudian membacok korban hingga tewas bersimbah darah.
Istri Endro terluka, sedangkan anak-anak selamat karena bersembunyi di kolong tempat tidur.
Kejadian lainnya yakni pada Minggu (26/7/2015) lalu di sebuah pesta ulang tahun anak Eko Nur Arifin (23), wargaย Desa Wonowoso, Karangtengah, Demak, Jawa Tengah. Supriyadi, orang diduga gila yang tinggal tak jauh lokasi acara keluar sambil membawa golok. Dia menghambur ke arena pesta ultah, lalu menyabetkan goloknya ke anak-anak. Azka (12), Ahmad Zaki (12), dan Safik Nur (8), jadi korban. Azka mengembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke rumah sakit, sedangkan Zaki (12) tewas setelah 4 hari dirawat di rumah sakit.
(nwy/nwy)