Sidang dengan agenda pembacaan pembelaaan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015). Christopher hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang hitam.
Dalam persidangan tim penasihat hukum pun membacakan pembelaan kliennya. Mereka menganggap apa yang didakwa JPU kepada Christopher, seperti adanya kelalaian dalam peristiwa kecelakaan itu, tidak terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat hukum terdakwa menjelaskan beberapa jam sebelum kecelakaan maut itu terjadi, Christopher diberi rekannya Ali sesuatu untuk dikonsumsi. Sehingga, saat kliennya pulang hingga kemudian menabrak dan menewaskan 4 orang, tidak dalam keadaan sadar diri.
Di persidangan sebelumnya, Christopher mengaku diberikan semacam potongan kertas oleh Ali dan dia konsumsi. Kertas yang dimaksud diduga adalah LSD yang bisa membuat mabuk, berhalusinasi, hingga kehilangan kesadaran diri. Namun ketika itu Ali membantah. Dia mengaku tidak tahu menahu apa yang dikonsumsi Christopher. Dia menyebut yang dikonsumsinya adalah sesuatu yang berkaitan dengan behel di giginya.
Karena itu, penasihat hukum Christopher menilai apa yang didakwakan JPU kepada kliennya tidak terbukti. Mereka berharap kliennya bisa dilepaskan dari tuntutan hukum.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata penasihat hukum Christopher. Mereka meminta nama baik kliennya juga dipulihkan dalam segala aspek.
"Membebaskan terdakwa, atau setidak-tidaknya menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum," ucap penasihat hukum Christopher. Apalagi menurut mereka kliennya juga telah berdamai dengan seluruh pihak korban dan memberi santunan.
Penasihat hukum Christopher juga menambahkan, seandainya hakim tidak sependapat, mereka memohon hakim memberikan keringanan hukuman. Mereka berharap agar hakim mempertimbangkan usia Christopher yang masih muda, dan berstatus mahasiswa semester akhir.
JPU tetap pada tuntutannya kepada Christopher, yakni pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair 1 bulan penjara. Sidang putusan akan digelar Kamis (27/8/2015) mendatang. (hri/aan)











































