"Hari ini dan besok kami ke Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Kalau satu lokasi ada dua titik, perusahaan dan gudang, paling tidak ada enam titik yang didatangi," kata Koordinator Satgas Penyalahgunaan Proses Impor Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan, Selasa (11/8/2015).
Tempat yang pertama kali didatangi satgas adalah PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) yang ada di Jalan Perak Barat 281. Setiba di perusahaan tersebut, tim satgas langsung naik ke lantai dua dan tiga, atau tempat para karyawan bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krishna menerangkan bahwa salah satu yang bekerja di PT GSA adalah L yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari penelusuran detikcom, L adalah Lucia Marcella Eryatie Kuwandi. Di PT GSA, Lucia berposisi sebagai direksi.
"Ada satu tersangka lagi dari perusahaan ini yang kami upayakan penangkapannya. Tapi dia masih di luar negeri," ujar Krishna.
Krishna mengatakan bahwa inisial tersangka tersebut adalah CJ. PT GSA sendiri merupakan perusahaan penyerap garam rakyat terbesar, pengimpor, dan juga pembeli garam. Kuota impor PT GSA, kata Krishna, jatahnya dikurangi dan diberikan ke perusahaan lain. L kemudian berusaha menyuap pejabat kementerian perdagangan agar kuotanya kembali utuh.
"Pabriknya ada di Gresik. Kalau yang di Sidoarjo adalah perusahaan garam lain yang terkait mengenai kuota impor garam dengan perusahaan ini," tandas Krishna.
(iwd/dra)











































