"Berkas sudah tahap 1 dan sudah di kejaksaan," kata Kasubdit II Kombes Djoko Purwanto saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (11/8/2015).
Dalam berkas yang sudah dirampungkan tersebut, penyidik menjerat Kepala Unit III Sub Direktorat V Tindak Pidana Narkotika itu dengan pasal korupsi, yaitu pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara seperti diatur dalam pasal 12 (e) Undang-undang 20/2001 tentang Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan menerapkan pasal 3 UU TPPU dengan pidana pokok korupsi, jelas Djoko, karena Pentus menyamarkan hasil korupsinya ke dalam berbagai bentuk barang, salah satunya emas seberat 4 kilogram.
AKBP Pentus saat ini ditahan di penjara Bareskrim. Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri. Pemeriksaan internal itu dilakukan untuk mengetahui sanksi yang akan dijatuhkan Polri terhadap perwira tersebut.
Paminal Polri menangkap AKBP PN karena diduga melakukan '86' terhadap seorang bandar sekaligus pemilik diskotek dan karoke bar di kawasan Banceuy, Bandung, Jawa Barat. Jumlah yang diminta tidak sedikit, Rp 5 miliar. (ahy/try)











































