"Hanya memperbaiki salah ketik saja," kata jubir MA hakim agung Suhadi saat dijumpai wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Dalam gugatannya, jaksa menyatakan dana Yayasan Supersemar diselewengkan ke banyak pihak hingga mencapai angka Rp 4,4 triliun (dengan kurs hari ini). Yayasan Supersemar diketui oleh Soeharto sejak tahun 1974 hingga 1999. Dana yang diselewengkan yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Tiga hari setelahnya, PT Bank Duta juga kembali diberi dana USD 19 juta.
3. Sehari setelah itu, PT Bank Duta kembali mendapat kucuran dana USD 275 juta.
4. Diberikan kepada Sempati Air sebesar Rp 13 miliar kurun 1989 hingga 1997.
5. Diberikan kepada PT Kiani Lestari sebesar Rp 150 miliar pada 13 November 1995.
6. Diberikan kepada PT Kalhold Utama, Essam Timber dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri sebesar Rp 12 miliar pada 1982 hingga 1993.
7. Diberikan kepada kelompok usaha Kosgoro sebesar Rp 10 miliar pada 28 Desember 1993.
Atas hal itu, Jaksa Agung lalu menggugat Soeharto, ahli waris dan Yayasan Supersemar. Di tingkat kasasi, Supersemar dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi sebanyak 75 persen dari USD 420 juta dan Rp 185 miliar. Namun di tingkat kasasi, ada salah ketik yaitu Rp 185 miliar tertulis Rp 185 juta. Atas hal ini Jaksa lalu melakukan peninjauan kembali dan MA mengabulkan permohonan pemohon PK yaitu Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia terhadap termohon tergugat HM Soeharto alias Soeharto (ahli warisnya) dkk.
"Menurut panitera muda, hanya salah ketik saja," ujar Suhadi. (asp/nrl)











































