Anggota DJSN: Jaminan Sosial Itu Lebih dari Syariah

Anggota DJSN: Jaminan Sosial Itu Lebih dari Syariah

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 11 Agu 2015 13:22 WIB
Anggota DJSN: Jaminan Sosial Itu Lebih dari Syariah
Foto: CNN Indonesia
Jakarta - MUI berpandangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyelenggarakan jaminan sosial tidak sesuai syariah. Namun anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menilai sesungguhnya jaminan sosial berjalan sudah lebih dari syariah.

Anggota DJSN Bambang Purwoko menyatakan jaminan sosial sudah lebih dari syariah karena menggunakan prinsip gotong-royong. Iuran yang dikumpulkan dari masyarakat digunakan untuk orang yang membutuhkan.

"Jaminan sosial itu sudah lebih dari syariah, karena berdasarkan prinsip gotong-royong bagi orang yang membutuhkan," kata Bambang dalam diskusi 'Menelaah Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional: Manfaat dan Kendala' di Gedung LIPI, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, memang beredar kabar bahwa MUI mengharamkan BPJS. Namun itu tidak benar. MUI mengklarifikasi bahwa bukan label haram yang mereka sematkan ke BPJS, yang benar adalah MUI memandang pelaksanaan iuran yang mengandung riba, akad tidak jelas, dan untung-untungan.

Bahkan MUI menyarankan agar ada BPJS syariah untuk memperbaiki pelaksanaan yang sudah ada sekarang. Namun Bambang menyatakan status 'syariah' hanyalah sebutan saja, alias tak ada perbedaan besar dengan yang konvensional.

"Saran untuk 'tolong menaruh rekening di Bank Syariah saja', maka berarti yang perlu diperbaiki adalah operasionalnya saja. Namun saya pikir itu hanya nama saja yang diubah. Karena 'syariah' itu politis, hanya istilah 'interest (bunga)', diganti dengan istilah 'bagi hasil'," ujar Bambang.

Terlebih lagi, pelaksanaan BPJS bukan menjalankan kerja komersial, melainkan misi kolektif gotong royong. Kalau ingin 'syariah', dia mencontohkan, maka pinjaman modal kepada nasabah Bank Syariah bukan berupa uang, namun berupa modal nonuang.

"Misal kalau anda mau pinjam modal untuk membuka usaha jasa fotokopi, bukan dikasih uang dan nantinya berbunga, namun dikasih mesin fotokopi. Nanti, anda memberi bagi hasil kepada pemberi pinjaman. Begitulah sistem syariah di Arab Saudi. Tapi kalau kita kan tidak begitu," tutur pria profesor guru besar pascasarjana ekonomika Universitas Indonesia ini. (dnu/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads