Anggota DJSN Bambang Purwoko menyatakan jaminan sosial sudah lebih dari syariah karena menggunakan prinsip gotong-royong. Iuran yang dikumpulkan dari masyarakat digunakan untuk orang yang membutuhkan.
"Jaminan sosial itu sudah lebih dari syariah, karena berdasarkan prinsip gotong-royong bagi orang yang membutuhkan," kata Bambang dalam diskusi 'Menelaah Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional: Manfaat dan Kendala' di Gedung LIPI, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan MUI menyarankan agar ada BPJS syariah untuk memperbaiki pelaksanaan yang sudah ada sekarang. Namun Bambang menyatakan status 'syariah' hanyalah sebutan saja, alias tak ada perbedaan besar dengan yang konvensional.
"Saran untuk 'tolong menaruh rekening di Bank Syariah saja', maka berarti yang perlu diperbaiki adalah operasionalnya saja. Namun saya pikir itu hanya nama saja yang diubah. Karena 'syariah' itu politis, hanya istilah 'interest (bunga)', diganti dengan istilah 'bagi hasil'," ujar Bambang.
Terlebih lagi, pelaksanaan BPJS bukan menjalankan kerja komersial, melainkan misi kolektif gotong royong. Kalau ingin 'syariah', dia mencontohkan, maka pinjaman modal kepada nasabah Bank Syariah bukan berupa uang, namun berupa modal nonuang.
"Misal kalau anda mau pinjam modal untuk membuka usaha jasa fotokopi, bukan dikasih uang dan nantinya berbunga, namun dikasih mesin fotokopi. Nanti, anda memberi bagi hasil kepada pemberi pinjaman. Begitulah sistem syariah di Arab Saudi. Tapi kalau kita kan tidak begitu," tutur pria profesor guru besar pascasarjana ekonomika Universitas Indonesia ini. (dnu/ahy)











































