Sementara lima lainnya yakni; Kabupaten Tasikmalaya (Jabar), Kabupaten Blitar (Jatim), Kota Mataram (NTT), Kota Samarinda (Kaltim), dan Kabupaten Timur Tengah Utara (NTT) hingga kini belum jelas.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno berharap lima daerah itu segera menyusul ada pasangan calon yang mendaftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika memang terpaksa hanya ada satu pasangan calon, kata Tedjo, pemilihan kepala daerah di lima kabupaten dan kota itu terpaksa ditunda sampai 2017. Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
"Kalau memang ada yang hanya satu, kami kembali ke UU 8/2015, daerah itu akan ditunda sampai 2017," kata Tedjo.
Menurut Tedjo, pihaknya bersama Mendagri dan Menkum HAM sebenarnya juga sudah menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Perppu itu disiapkan jika sewaktu-waktu diperlukan. "(Perppu) tidak dikeluarkan sebelum ada permintaan, karena ini tidak dalam posisi kedaruratan atau genting," kata dia.
(erd/nrl)










































