"Ini 17 Agustus kita semua, perayaan monumental. 70 tahun usia dewasa jadi kurangilah beban penjara. Jangan menikmati menahan orang," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015).
Fahri mengungkapkan bahwa pemerintah sudah memiliki UU Grasi di mana Presiden bisa memberikan pengampunan kepada narapidana. Menurutnya, Tuhan adalah Mehapengampun sehingga seharusnya negara yang terdiri dari manusia-manusia juga harus memberi pengampunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan negara melebihi Tuhan yang Mahaampun. Negara ini kan orang-orang, jaksa polisi dan hakim. Apa dasarnya petantang petenteng menghukum. Seolah-olah orang jadi terpidana hidupnya ilang kantidak boleh. Jangan tambah-tambah hukuman karena belum tentu yang menghukum lebih baik," sambungnya.
Remisi istimewa setiap 10 tahun kemerdekaan RI itu diatur dalam Keppres 120/1955. Setelah itu, pemerintah menerbitkan beberapa peraturan pemerintah dalam kurun waktu yang berbeda terkait pengaturan remisi ini. PP terakhir yang digunakan adalah PP 99/2012 yang diterbitkan Presiden SBY.
Keppres menyebutkan seluruh narapidana mendapatkan remisi kecuali napi dengan hukuman mati, seumur hidup, dan yang melarikan diri. Sedangan PP 2012 mensyaratkan napi tindak pidana khusus yakni narkoba kelas berat, terorisme dan narkotika, mendapatkan remisi jika mampu memenuhi sejumlah syarat.
Ditanya tentang relevansi Keppres 1955 setelah adanya PP 2012, Fahri menganggap PP tersebut hanya upaya cari muka.Β "Itu PP cari muka ke opini publik. Itu kerjaan pejabat yang nasibnya kaya gitu. Negara harus berfungsi sebagai fasilitas rakyat, fasilitas kemanusiaan. Negara tidak boleh bertindak lebih kejam dari kemulian Tuhan, enggak usah belagu," ungkap Fahri.
Serapan Anggaran Rendah karena Ketidakpastian Hukum
Terkait serapan APBN yang masih rendah di bulan Agustus 2015 ini, Fahri menganggap hal itu karena adanya ketidakpastian hukum. Dia menganggap penegakan hukum saat ini tidak berujung pada perbaikan sistem.
"Penegakan hukum kita lebih banyak sandiwara, bukan proses yang secara konsisten menemukan alat-alat bukti, menemukan kejanggalan dan sumber-sumber ketidakpastian, tapi lebih banyak sandiwara," ucap Fahri.
Dia kemudian merujuk pada kasus korupsi yang menimpa mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Menurut Fahri, setelah hukuman berat dijatuhkan ke Luthfi, lalu tidak ada perbaikan.
"Misalnya kasus Pak Luthfi, tolong remind lagi, itu kan kampanyenya gila-gilaan sampai orang dihukum 18 tahun. Mana efeknya pada perbaikan sistem? Tidak ada, karena itu sandiwara, tidak ada perbaikan sistimnya. KPK juga tidak bertanggung jawab kan akhirnya untuk memitigasi proses. Buktinya sekarang lebih berantakan," ujarnya.
Kini, Fahri mengapresiasi kepolisian yang sedang mengusut kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Dia menganggap pengusutan kasus itu memperbaiki citra Indonesia di dunia internasional.
"Kemandekan penyerapan APBN itu akibat ketidakpastian hukum dan akibat hukum ini semua cuma sandiwara, bukan penegakan yang riil yang punya efek pada perbaikan sistim. Makanya saya sekarang lebih optimis pada kepolisian yang memeriksa dwelling time," ucap Fahri. (imk/faj)











































