"Minggu inilah," kata Ahok saat ditanya kapan Tri dilantik di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015).
Penunjukkan Tri tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1532 Tahun 2015 tentang pemberhentian, pemindahan dan pengangkatan pimpinan tinggi pratama. Keputusan tersebut ditandatangani Ahok pada 6 Agustus 2015 lalu. Pelantikan Tri masih menunggu persetujuan DPRD DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta maaf kalau Anda jadi pejabat hanya terlalu baik dengan anak buah. Anda kasih TKD semua diloloskan, saya copot Anda," tegasnya.
Ahok pun sudah menyiapkan Tri Kurniadi untuk menggantikannya. Sekadar informasi, Tri merupakan Wakil Wali Kota Jaksel.
"Saya mau taat aturan tegas. Istilahnya ada yang bilang sama saya kita boleh buah durian (kulit luarnya tajam tapi dalamnya) enak," kata dia.
(aws/aan)











































