"Kenapa kemandirian ini tiba-tiba harus diawasi lagi oleh KY? Padahal KY hanya menjaga martabat dan keluhuran lain. Kalau begini, artinya ini menambah kewenangan yang bertentangan dengan konstitusi," ujar Yusril, dalam keterangannya, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Yusril mengatakan, pada zaman dulu, seringkali hakim diolok-olok karena masih ada keterlibatan Departemen Kehakiman dalam seleksi hakim.
"Tanpa adanya lembaga lain, maka tidak ada lagi olok-olok kepada para hakim, di mana para hakim diolok-olok otaknya di MA tapi perutnya di Departemen Kehakiman," ucap Yusril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demi badan peradilan tanpa adanya campur tangan pemerintah," ucapnya.
Dalam sidang ini, MA juga akan menyampaikan keterangan dari Ketua Muda MA bidang Pengawasan, hakim agung Syarifudin.
Dalam keterangannya, Syarifudin mengatakan, keterlibatan KY tentunya sangat menganggu regenerasi hakim. Apalagi dalam 5 tahun terakhir MA dan KY sering beda pandangan.
"Seperti yang dikatakan Ketua MA yang telah dimuat di media massa pada 5 Agustus 2015 bahwa keterlibatan lembaga lain akan memunculkan utang budi para hakim ke lembaga tersebut," ujar Syarifudin. (rvk/asp)











































