Proses Surat Suwandi-Arjaya, KPU: Mundur atau Tidak Konsekuensinya Beda

Proses Surat Suwandi-Arjaya, KPU: Mundur atau Tidak Konsekuensinya Beda

M Iqbal - detikNews
Selasa, 11 Agu 2015 12:03 WIB
Foto: Hadar Nafis Gumay
Jakarta - Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Denpasar I Ketut Suwandi-I Made Arjaya mengaku tak bisa melengkapi berkas pendaftaran. Namun pasangan yang diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat dan Golkar itu tidak secara tegas menyatakan pengunduran dirinya.

Komisi Pemilihan Umum pun saat ini tengah memproses surat duet Suwandi-Arjaya tersebut. KPU harus menentukan apakah surat tersebut termasuk pengunduran diri atau pernyataan tak bisa melengkapi berkas pendaftaran.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan antara mengundurkan diri dengan tak bisa melengkapi berkas pendaftaran akan menimbulkan konsekuensi berbeda bagi partai pengusung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Denpasar mereka (KPUD) sedang proses hal tersebut apakah ini masuk kategori pengunduran diri atau tidak memenuhi syarat, karena konsekuensinya apakah bisa dibuka pendaftaran kembali bisa berbeda," kata Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015).

Menurut Hadar, jika yang bersangkutan mengundurkan diri maka menutup partai politik pengusung untuk mengajukan calon baru. Namun bila ternyata duet Suwandi-Arjaya dinyatakan tak memenuhi syarat, maka parpol pengusung bisa mengajukan kandidat baru jika pendaftaran diperpanjang.

"Kalau dia tidak mengundurkan diri, maka (partai) boleh ikut mendaftar kembali," tuturnya.

Sehingga, kata Hadar, jika hasil pemeriksaan KPU menetapkan pasangan calon I Ketut Suwandi-I Made Arjaya mengundurkan diri, maka Pilkada di Kota Denpasar harus ditunda ke tahun 2017. Konsekuensi dari pengunduran diri itu Golkar, Gerindra dan Demokrat tak bisa mengajukan calon di Kota Denpasar.

Pemerintahan Kota Denpasar selama dua tahun akan dipimpin seorang pelaksana tugas (Plt) hingga Pilkada Februari 2017.
"Tunggu saja secara resmi tanggal 24 Agustus (pengumuman hasil verifikasi-red)," ujarnya.

(bal/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads