Komisi Pemilihan Umum pun saat ini tengah memproses surat duet Suwandi-Arjaya tersebut. KPU harus menentukan apakah surat tersebut termasuk pengunduran diri atau pernyataan tak bisa melengkapi berkas pendaftaran.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan antara mengundurkan diri dengan tak bisa melengkapi berkas pendaftaran akan menimbulkan konsekuensi berbeda bagi partai pengusung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hadar, jika yang bersangkutan mengundurkan diri maka menutup partai politik pengusung untuk mengajukan calon baru. Namun bila ternyata duet Suwandi-Arjaya dinyatakan tak memenuhi syarat, maka parpol pengusung bisa mengajukan kandidat baru jika pendaftaran diperpanjang.
"Kalau dia tidak mengundurkan diri, maka (partai) boleh ikut mendaftar kembali," tuturnya.
Sehingga, kata Hadar, jika hasil pemeriksaan KPU menetapkan pasangan calon I Ketut Suwandi-I Made Arjaya mengundurkan diri, maka Pilkada di Kota Denpasar harus ditunda ke tahun 2017. Konsekuensi dari pengunduran diri itu Golkar, Gerindra dan Demokrat tak bisa mengajukan calon di Kota Denpasar.
Pemerintahan Kota Denpasar selama dua tahun akan dipimpin seorang pelaksana tugas (Plt) hingga Pilkada Februari 2017.
"Tunggu saja secara resmi tanggal 24 Agustus (pengumuman hasil verifikasi-red)," ujarnya.
(bal/erd)