Sidang putusan digelar di PN Jaksel, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015). Dalam persidangan, hakim Martin Ponto Bidara menyatakan bahwa pihaknya menolak gugatan praperadilan Rusli.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," ucap Martin dalam putusannya di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar putusan itu, kuasa hukum Rusli, Ahmad Rifai pun keberatan. Dia memprotes hakim yang dianggapnya sama sekali tidak menyinggung soal penetapan kliennya sebagai tersangka.
Hakim sendiri tak mau menanggapi protes Rifai. Dia menyarankan agar Rusli mengajukan upaya hukum.
Rifai sendiri merasa kliennya telah dizalimi.
"Kita mengajukan permohonan praperadilan karena penetapan tersangka yang tidak sah. Tapi itu justru sama sekali tidak disinggung. Dan (hamim) hanya mempertimbangkan setelah dilimpahkan ke pengadilan gugur. Yang tidak konsisten kan KPK. Hukum sudah kacau seperti ini," ucapnya.
"Saya akan sampaikan ke Pak Rusli apakah akan melakukan upaya hukum, PK dalam hal ini," sambungnya.
(bar/faj)











































