"Kalau masih belum ada yang mendaftar, sesuai peraturan kami Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015, yaitu daerah-daerah yang khususnya sudah dibuka perpanjangan pendaftaran satu kali, akan ditunda Pilkadanya pada Pilkada serentak Februari 2015," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (11/8/2015).
Peraturan KPU itu merupakan turunan dari Undang-Undang Pilkada yang disahkan DPR. UU tidak mengantisipasi jika daerah hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, sehingga Pilkada di daerah tersebut ditunda ke tahun 2017
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam Daerah tersebut adalah Kota Surabaya (Jatim), Kabupaten Tasikmalaya (Jabar), Kabupaten Blitar (Jatim), Kota Mataraman (NTT), Kota Samarinda (Kaltim), dan Kabupaten Timur Tengah Utara (NTT). Dari 6 daerah itu, Kota Surabaya dikabarkan ada pasangan calon yang akan mendaftar.
Yaitu pasangan Rashio dan Dimam Abror yang akan diusung oleh koalisi PAN dan Demokrat. Pasangan itu akan menghadapi Risma-Whisnu yang sudah lebih dulu diusung PDIP.
Soal wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), sebagai jalan keluar agar Pilkada di daerah yang calonnya tunggal tidak ditunda ke 2017, Hadar mempersilakan Presiden untuk mengambil keputusan.
"Siapapun harus tunduk dengan undang-Undang, termasuk kami. Kami bisa di-Bareskrimkan kalau tidak patuhi undang-undang," ucapnya jika Perpu diterbitkan Presiden.
Β Β Β
(bal/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini