"Itu sudah urusan Bareskrim dan Kejagung lah. (Mereka yang ditangkap) Bagus, supaya kapok," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015).
"Tangkap saja, bagus. Nggak apa-apa, mungkin juga kejadian di semua Sudin (ada yang kayak gitu) kali," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"W saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Pemprov DKI, MR menjabat sebagai Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air Pemprov DKI, serta P menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat," ujar Kapuspenkum Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Senin (10/8).
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan pada 28 Juli 2015 lalu. Hari ini jaksa penyidik pun memeriksa 3 orang saksi untuk kelengkapan berkas perkara tersangka W.
Kasus tersebut juga berasal dari 4 kegiatan pekerjaan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013 senilai kurang lebih Rp 66.649.311.310. Pekerjaan itu berupa pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung dan refungsionalisasi sungai serta penghubung. (aws/faj)











































