"Tugas Polri itu ada tiga terkait dengan pemilu. Pertama, mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif agar pilkada berjalan aman, tertib dan lancar. Karena itu menjelangnya, ada patroli, komunikasi dengan masyarakat untuk menciptakan kamtibmas itu. Dengan calon, dengan pendukung, kumpulkan semua dalam rangka cipta kamtibmas," kata Badrodin.
Badrodin menyampaikan itu dalam pengarahan yang digelar di auditorium PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015). Wakapolri Komjen Budi Gunawan dan Irwasum Dwi Priyatno juga hadir dalam kesempatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengamanan itu harus tahu ancamannya, di mana posisinya, kalau ada sesuatu dia juga harus melapor, berkomunikasi dengan siapa," katanya.
"Pengamanan itu langkahnya siap menghadapi ancaman yang mungkin terjadi. Jangan nanti sudah ada yang rusak, baru. Itu bukan pengamanan. Setiap tahapan harus diikuti prosesnya," sambungnya.
Kemudian yang ketiga, lanjut Badrodin yaitu tugas penegakan hukum. Soal penegakan hukum tidak hanya tindak pidana, tapi juga tindak pelanggaran pilkada sebagaimana diatur dalam Undang-undang pilkada.
"Saya khawatir Anda tidak membuka Undang-undang itu. Saya mau tes saja. Coba Kapolres Mabar (Manggarai Barat, NTT)," ujar Badrodin.
"Siaap," ujar Kapolres yang dimaksud seraya berdiri.
"Kamu sudah pernah baca UU pilkada," tanya Badrodin.
"Siap, sudah Ndan," jawab Kapolres Mabar.
"Kalau umumkan hasil quick count pada hari yang sama, itu masuk pidana bukan?," tanya Badrodin lagi.
Namun Kapolres Mabar yang ditanya tampak tak memberikan jawaban. Badrodin memberikan pertanyaan lain ke seluruh jajaran yang hadir.
"Money politik bisa pidana nggak? (sejumlah yang hadir menjawab bisa) Siapa yang ngomong bisa, angkat tangan?," pinta Badrodin.
Namun lagi-lagi tak ada yang tampak mengangkat tangan. Karena itu, Badrodin mengingatkan betapa pentingnya membaca, mempelajari dan memahami UU pilkada guna menunjang tugas kepolisian dalam pengamanan dan kamtibmas.
"Jadi bagaimana kita menegakkan hukum kalau kita belum tahu deliknya, ini nanti Pak Kabareskrim menjelaskan ini. Tak boleh kita hanya menyerahkan saja. Bagaimana anda bisa mengarahkan penyidik tindak pidana pemilu kalau anda tak tahu deliknya," tandasnya.
(idh/erd)











































