ANTV Dilaporkan ke Polda

Gelapkan Dana Jamsostek

ANTV Dilaporkan ke Polda

- detikNews
Kamis, 24 Feb 2005 15:37 WIB
Jakarta - Koalisi Anti Penindasan Pekerja Media (KAPPM) yang terdiri dari PBHI, AJI Jakarta, dan Astek Indonesia melaporkan PT Cakrawala Andalan Televisi (ANTV) ke Polda Metro Jaya karena dinilai melakukan penggelapan dana Jamsostek karyawan ANTV.Menurut Ketua Serikat Pekerja ANTV Tiar Bachtiar di Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis, (24/2/2005), penggelapan dana Jamsostek karyawan ANTV yang berjumlah sekitar 600 orang terjadi selama empat tahun terhitung tahun 1999-2003.Dalam kurun waktu tersebut, manajemen ANTV terus melakukan pemotongan gaji karyawan sebanyak dua persen dan tidak menyetor secara penuh kepada PT Jamsostek.Tiar lalu mengatakan, pihak manajemen ANTV secara sadar melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dan pelanggaran UU Jamsostek No.3 Tahun 1992.Terhadap kasus ini KAPPM melayangkan surat somasi kepada Dirut ANTV Anindya N. Bakrie pada tanggal 14 Februari 2004 dengan permintaan menghentikan tindakan PHK secara sewenang-wenang, membayar segala hak karyawan, menghentikan penggelapan dana Jamsostek karyawan ANTV dan memperbaiki manajemen perusahaan dengan menindak pihak yang melakukan pelanggaran.Namun, kata Tiar, kuasa hukum ANTV justru mengalihkan persoalan penggelapan dana Jamsostek kepada persoalan pembuktian terjadinya pelanggaran hukum ketenagakerjaan.Tiar juga berpendapat, ANTV lebih memilih memberikan hadiah kuis, yaitu Penghuni Terakhir dari pada melunasi kewajibannya kepada karyawan."Hadiah dari kuis itu Rp 1.250.000.000, dan itu belum terhitung biaya produksi. Ini terasa menyakitkan bagi karyawan,"Karena penggelapan dana Jamsostek ini, karyawan ANTV tidak bisa mengikuti program Jamsostek, seperti jaminan kecelakaan kerja, hari tua, kematian, dan pensiun. Selain itu, karyawan ANTV juga tidak bisa melakukan pengambilan dana Jamsostek secara utuh, dan karyawan yang ke luar tidak bisa memindahkan keanggotaan Jamsostek ke perusahaan baru. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads