Hakim Bangil Tolak Eksepsi Istri Noordin Mohd Top
Kamis, 24 Feb 2005 15:33 WIB
Bangil - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Munfiatun alias Fitri, istri Noordin M Top, agar dakwaan yang diajukan oleh JPU terhadap Munfiatun dibatalkan demi hukum, Kamis (24/2/2005).Dalam pembacaan putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Amiryat, majelis hakim mengatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Munfiatun sudah masuk dalam pokok perkara.Hal itu dikarenakan dari beberapa dakwaan jaksa penuntut umum, semua unsur yang mengandung locus delicti mengenai semua tempat kejadian atau perkara yang melibatkan terdakwa Munfiatun semuanya berada di dalam kewenangan pengadilan negeri Bangil.Kepada wartawan ketua majelis hakim Amiryat mengatakan, sidang perkara terdakwa Munfiatun akan terus dilanjutkan. "Karena majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa, sebab sebagian besar eksepsi sudah masuk ke dalam pokok perkara,"jelasnya.Kelanjutan sidang ini nantinya untuk pembuktian apakah terdakwa Munfiatun benar-benar bersuami Noordin M Top salah seorang tersangka teroris."Sesuai dengan pasal 221 mengenai asas praduga tak bersalah, itu harus dibuktikan terlebih dahulu, mengenai prosedur apa benar terdakwa itu suaminya Noordin M Top itu harus kita buktikan. Sehingga sebagian besar eksepsi masuk ke dalam pokok perkara," jelas Amiryat.Sidang lanjutan terdakwa Munfiatun alias Fitri nantinya akan dilanjutakan kembali besok Senin (3/3/2005) dengan menghadirkan 13 orang saksi, antara lain Drs Munif, mantan kepala KUA Kraton Pasuruan yang telah menikahkan terdakwa Minfiatun dengan Abdurrahman Aufi alias Noordin M Top serta Harosum, ibu terdakwa Munfiatun.Sementara itu ketua penasihat hukum terdakwa Fahmi Bachmid seusai sidang mengatakan bahwa penasihat hukum merasa keberatan dengan keputusan majelis hakim. Untuk itu penasihat hukum akan melakukan perlawanan, karena keberatan-keberatan dari penasihat hukum tentang adanya pelanggaran pasal 221 KUHP tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim."Kami mengajukan perlawanan karena adanya keputusan dari majelis hakim yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Bangil berwenang untuk mengadili perkara ini, kami mengajukan keberatan, dan kami meminta perkara ini dihentikan," ujar Fahmi.
(nrl/)