"Perkara No 824/PID.B/2015 atas nama RA sidang pertama tanggal 18 Agustus 2015," ujar Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Selasa (18/8/2015).
Majelis hakim yang akan mengadili Robbie akan dipimpin ketua majelis hakim Effendi Muhtar. Berkas perkara sendiri telah diserahkan Kejaksaan Negeri Jaksel sejak Kamis (30/7) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Robbie Abbas sendiri mencuat ketika Polres Jaksel membekuknya beberapa waktu lalu dengan tuduhan menjadi mucikari sejumlah artis. Tak tanggung-tanggung, artis yang ditawarkan Robbie bernilai puluhan juta rupiah untuk kencan short time.
Robbie sempat bernyanyi bahwa banyak anggota dewan yang menyewa jasa artis yang ditawarkannya. Namun pengacara Robbie enggan membuka secara terang siapa saja anggota dewan yang sering menyewa jasa prostitusi artis itu.
(dha/faj)











































