Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menilai hal itu sedikit banyak dipengaruhi juga oleh Kemendagri yang terlambat datang memfasilitasi.
"Ya itu karena mereka juga terlambat datang. Kita udah minta datang kok. Itu kan masalahnya DPRD nggak bisa terima, waktu dibuat terperinci plafonnya," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015).
"Dulu KUA-PPAS nggak disebutin judulnya saja, dia (oknum DPRD) pada berani beli UPS kok. KUA-PPAS kan prioritas plafon. Kalau nggak disebutin di prioritas, kamu enggak boleh beli dan nggak boleh ubah dong. Kenapa bisa keluar UPS di (APBD) Perubahan? Padahal nggak ada prioritas di pendidikan. Itu saja masalahnya," urainya.
Sekadar diketahui, Senin (10/8) lalu Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonizar Moenek memberi penjelasan mengenai mekanisme dan tahapan pembahasan KUA-PPAS APBD dan Raperda APBD 2016 kepada eksekutif yang diwakili Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggar (Banggar) DPRD DKI di Ruang Pola Bappeda. Donny menyebut pihaknya telah memasang tenggat waktu awal penyerahan KUA-PPAS 2016 pada Juli lalu, namun molor.
Akhirnya pun Kemendagri memberi perpanjangan waktu sampai dengan 30 November 2015. Apabila terlambat menyerahkan lagi, maka pihaknya akan menerapkan sanksi berupa kepala daerah dan DPRD tidak dibayarkan gaji selama enam bulan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
(aws/faj)











































