MK Teken Surat Perjanjian Kerjasama dengan APPSI

MK Teken Surat Perjanjian Kerjasama dengan APPSI

- detikNews
Kamis, 24 Feb 2005 15:02 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Diharapkan, kedua pihak bisa saling bertukar informasi tentang perkembangan hukum.Penandatanganan tersebut berlangsung di gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2005). Surat perjanjian tersebut secara resmi diteken oleh Sekjen MK Janedjri M Gaffar dan Sekjen APPSI Ferry Tinggogoy.Dalam perjanjian kerjasama ini, disebutkan juga bahwa kedua pihak sepakat untuk melakukan beberapa kegiatan. Yaitu melakukan sosialisasi dan disemeni informasi konstitusi; serta sosialisasi tentang peranan, tugas dan wewenang MK.Selanjutnya, MK dan APPSI juga sepakat bekerjasama melakukan penelitian tentang kehidupan berkonstitusi warga negara serta melakukan pengkajian tentang berbagai isu ketatanegaraan dan konstitusi melalui diskusi, seminar maupun lokakarya.Dalam sambutannya Ferry Tinggogoy mengatakan, tukar menukar informasi khususnya tentang perkembangan hukum tata negara dan administrasi negara. "Hal tersebut dapat dilakukan melalui media on-line maupun media lainnya," jelas dia.Perjanjian kerjasama ini berlaku mulai tahun 2005 hingga tahun 2008. Perjanjian juga dapat diperpanjang atau diperbaharui atas kesepakatan keduabelah pihak. (fab/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads